Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan asas praduga tidak bersalah kepada Direktur Utama (Dirut) nonaktif PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Dia diduga terlibat kasus korupsi terkait program rumah DP Rp0.
"Memberi kesempatan yang bersangkutan untuk menyampaikan dan membela sesuai dengan situasi fakta dan data yang ada," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 8 Maret 2021.
Riza juga mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dugaan rasuah itu secara mendalam. Ia mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang masih bergulir.
Baca: Tersandung Korupsi, Kekayaan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Mencapai Rp12 M
"Nanti kita akan lihat hasilnya sesuai dengan fakta data yang ada di lapangan berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan dari KPK," tutur dia.
Gubernur Anies Baswedan menonaktifkan Yoory C Pinontoan begitu kasus ini merebak. Tindakan tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka oleh KPK pada Jumat, 8 Maret 2021.
"Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," ujar pelaksana tugas (Plt) Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi.
Direktur Pengembangan PD Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys, ditunjuk sebagai pelaksana tugas dirut. Indra akan menjabat dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.
"Dengan opsi dapat diperpanjang," kata Riyadi.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta menerapkan asas praduga tidak bersalah kepada Direktur Utama (Dirut) nonaktif PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Dia diduga terlibat kasus
korupsi terkait program rumah DP Rp0.
"Memberi kesempatan yang bersangkutan untuk menyampaikan dan membela sesuai dengan situasi fakta dan data yang ada," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 8 Maret 2021.
Riza juga mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa dugaan rasuah itu secara mendalam. Ia mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang masih bergulir.
Baca:
Tersandung Korupsi, Kekayaan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Mencapai Rp12 M
"Nanti kita akan lihat hasilnya sesuai dengan fakta data yang ada di lapangan berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan dari KPK," tutur dia.
Gubernur Anies Baswedan menonaktifkan Yoory C Pinontoan begitu kasus ini merebak. Tindakan tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka oleh KPK pada Jumat, 8 Maret 2021.
"Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," ujar pelaksana tugas (Plt) Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi.
Direktur Pengembangan PD Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys, ditunjuk sebagai pelaksana tugas dirut. Indra akan menjabat dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.
"Dengan opsi dapat diperpanjang," kata Riyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)