Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

KPK Sita Dokumen Korupsi Rumah DP Rp0

Candra Yuri Nuralam • 09 Maret 2021 10:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi pada Senin, 8 Maret 2021. Penggeledahan untuk mencari bukti korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
 
"Dari beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
 
Sejumlah tempat yang digeledah, yaitu Kantor PT AP (Adonara Propertindo) di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Namun, Ali tak memerinci pemilik rumah hingga dokumen yang disita tersebut.

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," ujar Ali.
 
Masyarakat diminta bersabar dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja. Lembaga Antirasuah bakal membeberkan nama tersangka dan bukti rasuah saat penahanan.
 
"Kami mengajak masyarakat mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," kata Ali.
 
Baca: Tersandung Korupsi, Kekayaan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Mencapai Rp12 M
 
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Keluaran Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Penyidikan dilakukan usai pihaknya menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
 
Penyidik sudah menetapkan tersangka. Namun, identitas tersangka belum bisa dibeberkan ke publik.
 
"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujar Ali, Senin, 8 Maret 2021.
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory C Pinontoan. Tindakan tersebut diambil setelah adanya penetapan tersangka KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan