Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin. Dia dipanggil penyidik untuk mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dengan tersangka Menteri Sosial nonaktif Juliari P Batubara (JPB)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata pelaksana tugas Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.
KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terkait dugaan korupsi bansos sembako covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Namun, keterangan Pepen diyakini mampu memperdalam penyidikan kasus rasuah tersebut.
Kasus ini menjerat empat tersangka lain. Mereka ialah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. KPK juga menetapkan Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai pihak swasta yang terlibat dalam korupsi.
Baca: Mensos Juliari Batubara Ditahan KPK
Kongkalikong seluruh tersangka diduga memperkaya Juliari Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Uang tersebut diyakini berasal dari kutipan Rp10.000 per paket bansos yang disalurkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Sebanyak 3 dari 5 tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Mensos Juliari luput dari jaring operasi. Namun, Jualiari dan satu tersangka lain ditahan tak sampai 24 jam usai rilis kasus KPK.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin. Dia dipanggil penyidik untuk mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dengan tersangka Menteri Sosial nonaktif Juliari P Batubara (JPB)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata pelaksana tugas Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.
KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terkait dugaan korupsi
bansos sembako covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Namun, keterangan Pepen diyakini mampu memperdalam penyidikan kasus rasuah tersebut.
Kasus ini menjerat empat tersangka lain. Mereka ialah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. KPK juga menetapkan Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai pihak swasta yang terlibat dalam korupsi.
Baca:
Mensos Juliari Batubara Ditahan KPK
Kongkalikong seluruh tersangka diduga memperkaya
Juliari Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Uang tersebut diyakini berasal dari kutipan Rp10.000 per paket bansos yang disalurkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Sebanyak 3 dari 5 tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Mensos Juliari luput dari jaring operasi. Namun, Jualiari dan satu tersangka lain ditahan tak sampai 24 jam usai rilis kasus KPK.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)