Jakarta: Polisi menetapkan 15 tersangka dalam kasus mafia tanah milik ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal. Mereka bagian dari sindikat yang terjerat pada tiga laporan polisi (LP) dari keluarga Dino.
"Masing-masing LP ada lima tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Februari 2021.
Kapolda tidak memerinci identitas dan waktu penangkapan ke-15 tersangka itu. Namun, para tersangka terdiri dari aktor intelektual, pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana, figur palsu atau orang yang menyamar sebagai korban, hingga pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Baca: Kapolri: Usut Tuntas Masalah Mafia Tanah
"Setelah melihat ada rumah, bangunan, berikut tanah yang dijual (korban) kemudian kelompok mafia tanah beraksi berdasarkan peran yang saya sampaikan tadi," ungkap jenderal bintang dua itu.
Fadil mengatakan dalam kasus mafia tanah ini ada tiga klaster. Klaster pertama, korban pemilik sertifikat hak milik (SHM) tanah sekaligus bangunan. Kedua, kelompok pelaku mafia tanah. Ketiga, korban pembeli beriktikad baik.
Laporan polisi atas kasus ini pertama kali dibuat Zurni pada 10 April 2020. Objek perkara laporan berupa tanah dan bangunan di Jalan Paradiso, Pondok Indah, Jakarta Selatan (Jaksel).
Laporan kedua dibuat Zurni pada 11 November 2020. Objek perkara, yaitu tanah dan bangunan di Ampera, Jaksel.
Laporan ketiga dibuat kerabat Zurni, Yurmisnarwati, pada 22 Januari 2021. Objek perkaranya, yaitu tanah dan bangunan di Cilandak, Jaksel.
Jakarta:
Polisi menetapkan 15 tersangka dalam kasus
mafia tanah milik ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu)
Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal. Mereka bagian dari sindikat yang terjerat pada tiga laporan polisi (LP) dari keluarga Dino.
"Masing-masing LP ada lima tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Februari 2021.
Kapolda tidak memerinci identitas dan waktu penangkapan ke-15 tersangka itu. Namun, para tersangka terdiri dari aktor intelektual, pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana, figur palsu atau orang yang menyamar sebagai korban, hingga pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Baca:
Kapolri: Usut Tuntas Masalah Mafia Tanah
"Setelah melihat ada rumah, bangunan, berikut tanah yang dijual (korban) kemudian kelompok mafia tanah beraksi berdasarkan peran yang saya sampaikan tadi," ungkap jenderal bintang dua itu.
Fadil mengatakan dalam kasus mafia tanah ini ada tiga klaster. Klaster pertama, korban pemilik sertifikat hak milik (SHM) tanah sekaligus bangunan. Kedua, kelompok pelaku mafia tanah. Ketiga, korban pembeli beriktikad baik.
Laporan polisi atas kasus ini pertama kali dibuat Zurni pada 10 April 2020. Objek perkara laporan berupa tanah dan bangunan di Jalan Paradiso, Pondok Indah, Jakarta Selatan (Jaksel).
Laporan kedua dibuat Zurni pada 11 November 2020. Objek perkara, yaitu tanah dan bangunan di Ampera, Jaksel.
Laporan ketiga dibuat kerabat Zurni, Yurmisnarwati, pada 22 Januari 2021. Objek perkaranya, yaitu tanah dan bangunan di Cilandak, Jaksel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)