Jakarta: Polisi menangkap pencuri di sebuah rumah makan padang dan jasa pengiriman, J&T. Pelaku berinisial BS alias Budi, 40.
"Masih ada satu tersangka berinisial A alias Desmol yang masih kita kejar. Ini dia berperan sebagai joki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
Tersangka BS dan A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya merampok handphone di warung makan padang Citra Raso, Jalan Batu Ampar IV RT006/RW002 Nomor 29, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis, 3 September 2020. Kedua pelaku berpura-pura memesan makanan sebelum mengambil ponsel korban.
"BS berpura-pura membeli makanan, ketika hendak dilayani dia langsung mengambil handphone korban di meja dan langsung meninggalkan tempat bersama joki (A) yang sudah bersiap di atas motor Yamaha Fino," ungkap Yusri.
Keduanya kembali beraksi di kantor J&T, Jalan KH. Ramli Nomor 9A-B, RT1/RW3, Menteng Dalam, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 12 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka BS berpura-pura menanyakan harga pengiriman paket dan meminta contoh buble wrap.
"Ketika korban pergi untuk mengambil contoh buble wrap yang diminta, pelaku langsung mengambil handphone milik korban dan pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP)," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Laporan terdaftar dengan Nomor LP/K/482/IX/2020/Sek.Tebet, tanggal 12 September 2020 dan LP/098/K/XI/2020/ Sek.Kr.Jati, tanggal 30 September 2020.
Dengan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tersangka BS ditangkap di Kampung Rawa Sawah, RT001/ RW006, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 September 2020.
Polisi menyita barang bukti satu buah topi warna hitam, satu unit sepeda motor FINO warna biru berpelat B 3780 PEL. Lalu, satu unit handphone redmi warna biru, satu buah dompt pendek warna hitam dan satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama BS.
Tersangka BS telah ditahan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Jakarta: Polisi menangkap
pencuri di sebuah rumah makan padang dan jasa pengiriman, J&T. Pelaku berinisial BS alias Budi, 40.
"Masih ada satu tersangka berinisial A alias Desmol yang masih kita kejar. Ini dia berperan sebagai joki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
Tersangka BS dan A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya merampok handphone di warung makan padang Citra Raso, Jalan Batu Ampar IV RT006/RW002 Nomor 29, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis, 3 September 2020. Kedua pelaku berpura-pura memesan makanan sebelum mengambil ponsel korban.
"BS berpura-pura membeli makanan, ketika hendak dilayani dia langsung mengambil
handphone korban di meja dan langsung meninggalkan tempat bersama joki (A) yang sudah bersiap di atas motor Yamaha Fino," ungkap Yusri.
Keduanya kembali beraksi di kantor J&T, Jalan KH. Ramli Nomor 9A-B, RT1/RW3, Menteng Dalam, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 12 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka BS berpura-pura menanyakan harga pengiriman paket dan meminta contoh
buble wrap.
"Ketika korban pergi untuk mengambil contoh
buble wrap yang diminta, pelaku langsung
mengambil handphone milik korban dan pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP)," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Laporan terdaftar dengan Nomor LP/K/482/IX/2020/Sek.Tebet, tanggal 12 September 2020 dan LP/098/K/XI/2020/ Sek.Kr.Jati, tanggal 30 September 2020.
Dengan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tersangka BS ditangkap di Kampung Rawa Sawah, RT001/ RW006, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 September 2020.
Polisi menyita barang bukti satu buah topi warna hitam, satu unit sepeda motor FINO warna biru berpelat B 3780 PEL. Lalu, satu unit handphone redmi warna biru, satu buah dompt pendek warna hitam dan satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama BS.
Tersangka BS telah ditahan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)