Jakarta: Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali memasukkan nama tersangka teroris di Jakarta ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka tengah diburu.
"Iya benar ada dua tambahan DPO," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
Ahmad mengatakan total ada enam DPO yang masih dikejar Densus 88 Antiteror. Tersangka yang sudah terlebih dahulu menjadi DPO, yakni ARH, YI, S, dan SA.
Sementara itu, tersangka yang baru ditetapkan sebagai DPO ialah Saiful Basri (SB), 41, dan Sanny Nugraha (SN), 36. Saiful merupakan warga Jati Padang Utara, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sedangkan, Sanny merupakan warga Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalam daftar DPO, Saiful dan Sanny dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Baca: Bahan Baku Peledak Ditemukan di Rumah Teroris Pasar Rebo
Densus 88 Antiteror telah menangkap 12 teroris di Jakarta dalam tiga pekan ini. Mereka ialah HH, ZA, AJ, BS, WJ, NAA, AN, DK, AK, AP, NF, dan W. Mereka disebut masih satu kelomlok. Namun, belum ditemukan keterkaitan dengan jaringan teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jemaah Islamiyah (JI).
Jakarta: Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror
Polri kembali memasukkan nama tersangka
teroris di Jakarta ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka tengah diburu.
"Iya benar ada dua tambahan DPO," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
Ahmad mengatakan total ada enam DPO yang masih dikejar Densus 88 Antiteror. Tersangka yang sudah terlebih dahulu menjadi DPO, yakni ARH, YI, S, dan SA.
Sementara itu, tersangka yang baru ditetapkan sebagai DPO ialah Saiful Basri (SB), 41, dan Sanny Nugraha (SN), 36. Saiful merupakan warga Jati Padang Utara, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sedangkan, Sanny merupakan warga Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalam daftar DPO, Saiful dan Sanny dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Baca: Bahan Baku Peledak Ditemukan di Rumah Teroris Pasar Rebo
Densus 88 Antiteror telah menangkap 12 teroris di Jakarta dalam tiga pekan ini. Mereka ialah HH, ZA, AJ, BS, WJ, NAA, AN, DK, AK, AP, NF, dan W. Mereka disebut masih satu kelomlok. Namun, belum ditemukan keterkaitan dengan jaringan teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jemaah Islamiyah (JI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)