(Ilustrasi) Penggelapan dana atlet e-sport Winda Gunardi alias Winda Earl menunjukkan sejumlah fakta menarik. Medcom.id/M Rizal
(Ilustrasi) Penggelapan dana atlet e-sport Winda Gunardi alias Winda Earl menunjukkan sejumlah fakta menarik. Medcom.id/M Rizal

4 Fakta Menarik Pembobolan Dana Rp22 Miliar Atlet E-Sport Winda Earl

Surya Perkasa • 13 November 2020 07:26

2. Kepala Cabang Maybank Cipulir Jadi tersangka

Tak sampai 24 jam Winda Earl mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial AT ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis karena dinilai menguras dana nasabah.
 
Manajer Bisnis Maybank itu dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ancaman pidana berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 6 November 2020.
 
Dia juga dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dia diancam hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Baca: Polisi Lacak Uang Rp20 Miliar Atlet Evos Winda Earl yang Raib di Bank
 
Polisi tak berhenti mengusut kasus ini. AT diduga tak bermain sendiri. Sebab, sejumlah aliran dana terendus mengalir ke sejumlah pihak lain.
 
Keterlibatan petinggi bank ini menyita perhatian publik. Sebab, kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan orang dalam bank telah beberapa kali terjadi.
 
Teranyar, Polda Maluku menetapkan tiga tersangka baru dalam pembobolan dana nasabah BNI senilai Rp58,9 miliar pada Oktober 2020. Salah satunya, pimpinan cabang BNI.
 
Halaman Selanjutnya
  3. Enam Kejanggalan Versi…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan