Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ekspose itu membahas dugaan adanya pimpinan di Kejagung yang mengetahui pertemuan jaksa Pinangki dengan Djoko Soegiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Sugeng Purnomo mengapresiasi kinerja tim jaksa penyidik yang menangani perkara korupsi Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Menurut dia penanganan sudah benar dan terbuka.
Selain itu Sugeng menuturkan, Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD mendorong agar Kejaksaan Agung betul-betul terbuka dalam menangani setiap perkara.
"Dari paparan tadi, kami dapat gambaran bahwa teman-teman penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan secara benar. Pengembangan akan terus bergulir dan akan semakin transparan pada saat digelarnya sidang di pengadilan tipikor," ujar Sugeng.
Baca: Kejagung Bantah Urus Grasi Kasus Jaksa Pinangki
Pihaknya berharap, pengembangan kasus lancung itu dilakukan secara benar menurut aturan. Saat ini dia mengakui penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikannya secara benar.
"Tentunya pengebangan dari perkara ini akan terus bergulir dan akan semakin transparan pada saat digelarnya sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, jadi barangkali demikian tingkat yang bisa saya sampaikan terima kasih," ungkapnya.
Gelar perkara kasus jaksa Pinangki dilakukan pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Ekspose dipimpin Wakil Ketua Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Ekspose dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto, pihak Bareskrim Polri, dan Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) juga hadir dalam kegiatan gelar perkara ini.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan suap Jaksa
Pinangki Sirna Malasari. Ekspose itu membahas dugaan adanya pimpinan di Kejagung yang mengetahui pertemuan jaksa Pinangki dengan Djoko Soegiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Sugeng Purnomo mengapresiasi kinerja tim jaksa penyidik yang menangani perkara korupsi Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Menurut dia penanganan sudah benar dan terbuka.
Selain itu Sugeng menuturkan, Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD mendorong agar Kejaksaan Agung betul-betul terbuka dalam menangani setiap perkara.
"Dari paparan tadi, kami dapat gambaran bahwa teman-teman penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan secara benar. Pengembangan akan terus bergulir dan akan semakin transparan pada saat digelarnya sidang di pengadilan tipikor," ujar Sugeng.
Baca:
Kejagung Bantah Urus Grasi Kasus Jaksa Pinangki
Pihaknya berharap, pengembangan kasus lancung itu dilakukan secara benar menurut aturan. Saat ini dia mengakui penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikannya secara benar.
"Tentunya pengebangan dari perkara ini akan terus bergulir dan akan semakin transparan pada saat digelarnya sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, jadi barangkali demikian tingkat yang bisa saya sampaikan terima kasih," ungkapnya.
Gelar perkara kasus jaksa Pinangki dilakukan pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Ekspose dipimpin Wakil Ketua Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Ekspose dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto, pihak Bareskrim Polri, dan Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) juga hadir dalam kegiatan gelar perkara ini.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)