Jakarta: Konflik antara John Kei dan pamannya, Nus Kei disebut masalah pribadi. Perang antara keponakan dan paman ini terkonfirmasi melalui pemeriksaan.
"Kita dapat dari barang bukti yang ada di WhatsaApp (WA)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2020.
Konflik pribadi itu didasari pembagian hasil jual tanah di Ambon yang tidak merata. John Kei merasa dirugikan dan dikhianati.
Permasalahan pribadi John Kei dan Nus Kei tak hanya soal tanah. Masih ada permasalahan lainnya yang dipendam John Kei.
"Masih ada beberapa masalah lain yang belum diungkapkan John Kei, cuma dia (John Kei) sampaikan setiap ditanyakan itu, saya dikhianati oleh Nus Kei, begitu," tutur Yusri.
Yusri mengatakan Nus Kei mengajak John Kei menyelesaikan masalah itu secara baik-baik. Nus Kei emoh melibatkan anggota kelompok.
"Sempat Nus Kei sampaikan di situ 'tolong John kita ketemu saja berdua, jangan membawa kita punya anggota, ini urusan pribadi kita berdua', tetapi tak ditanggapi John Kei, ini lah yang terjadi ini," papar Yusri.
Baca: Kuasa Hukum John Kei Bantah Kliennya Rencanakan Pembunuhan
Peristiwa dugaan percobaan pembunuhan oleh John Kei terjadi pada Minggu siang, 21 Juni 2010. John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap pada Minggu, 21 Juni 2020 dan Senin dini hari, 22 Juni 2020.
Akibat peristiwa itu, seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Kemudian seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
Dalam peristiwa ini polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, tiga buah ketapel panah, dua buat stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah dekoder hikvision.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
Jakarta: Konflik antara John Kei dan pamannya, Nus Kei disebut masalah pribadi. Perang antara keponakan dan paman ini terkonfirmasi melalui pemeriksaan.
"Kita dapat dari barang bukti yang ada di WhatsaApp (WA)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2020.
Konflik pribadi itu didasari pembagian hasil jual tanah di Ambon yang tidak merata. John Kei merasa dirugikan dan dikhianati.
Permasalahan pribadi John Kei dan Nus Kei tak hanya soal tanah. Masih ada permasalahan lainnya yang dipendam John Kei.
"Masih ada beberapa masalah lain yang belum diungkapkan John Kei, cuma dia (John Kei) sampaikan setiap ditanyakan itu, saya dikhianati oleh Nus Kei, begitu," tutur Yusri.
Yusri mengatakan Nus Kei mengajak John Kei menyelesaikan masalah itu secara baik-baik. Nus Kei emoh melibatkan anggota kelompok.
"Sempat Nus Kei sampaikan di situ 'tolong John kita ketemu saja berdua, jangan membawa kita punya anggota, ini urusan pribadi kita berdua', tetapi tak ditanggapi John Kei, ini lah yang terjadi ini," papar Yusri.
Baca: Kuasa Hukum John Kei Bantah Kliennya Rencanakan Pembunuhan
Peristiwa dugaan percobaan pembunuhan oleh John Kei terjadi pada Minggu siang, 21 Juni 2010. John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap pada Minggu, 21 Juni 2020 dan Senin dini hari, 22 Juni 2020.
Akibat peristiwa itu, seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Kemudian seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
Dalam peristiwa ini polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, tiga buah ketapel panah, dua buat stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah dekoder hikvision.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)