Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) selaku korban berbincang dengan JPU dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Foto: Antara/Aprillio Akbar
Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) selaku korban berbincang dengan JPU dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Foto: Antara/Aprillio Akbar

Empat Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras Novel

Antara • 06 Mei 2020 09:43
Jakarta: Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Empat saksi dihadirkan ke meja hijau.
 
"Sidangnya seperti biasa (mulai pukul 10.00 WIB) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa," kata jaksa penuntut umum Fedrik Adhar, Rabu, 6 Mei 2020.
 
Fedrik tidak menjabarkan siapa saja saksi yang dihadirkan. Namun, saksi itu diajukan untuk membongkar kasus yang menjerat dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. 

"Yang terkonfirmasi (akan hadir) baru dua orang," ujar Fedrik.
 
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan polisi aktif terhadap Novel ini dilanjutkan kembali usai ditunda sepekan sejak Kamis, 30 April 2020. Pada sidang sebelumnya, Novel dan tetangganya, Yasri Yuda Yahya yang membuat laporan, bersaksi selama hampir lima jam.
 
Baca: Novel Beberkan Teror Sebelum Peristiwa Penyiraman
 
Sementara itu, dua pelaku penyiraman air keras menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis, 19 Maret 2020. Keduanya didakwa telah merencanakan penganiayaan sehingga mengakibatkan Novel mengalami keterbatasan fisik, yaitu kerusakan kornea mata.
 
Pelaku didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan