Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.049 dari 1.948 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2564 BE. Sebanyak 10 narapidana langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman ini.
Sebanyak 1.039 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Sebanyak 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi satu bulan, 211 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 104 lainnya menerima remisi dua bulan.
Sementara itu, 10 narapidana menerima RK II atau langsung bebas. meliputi enam narapidana menerima remisi satu bulan, dua narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari, dan sisanya mendapat remisi dua bulan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan remisi diberikan setelah narapidana memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Mereka di antaranya telah menjalani hukuman minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) negara.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” kata Reynhard dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Mei 2020.
Ia memastikan di tengah pandemi virus korona (covid-19), hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) seperti pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, kunjungan daring, layanan kesehatan, tetap diberikan. Bahkan, WBP juga bisa ikut berpartisapi membuat alat pelindung diri, masker, face shield, tiang infus, dan hand sanitizer yang didonasikan untuk tenaga medis.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi, menambahkan pemberian RK Waisak 2020 menghemat anggaran makan narapidana Rp 606.135.000. Penghematan Rp599.505.000 berasal dari 1.049 narapidana penerima RK I dan Rp6.630.000 dari 10 narapidana penerima RK II.
Narapidana terbanyak mendapat RK Waisak 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara dengan 231 narapidana. Lalu, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat memberikan remisi kepada 134 napi dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta 127 orang.
“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” jelas Yunaedi.
Baca: Langkah Menkumham Tindak Pungli Program Asimilasi Narapidana Diapresiasi
Pemberian remisi diatur Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Selain itu, masalah ini diatur perubahan pertama Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Sementara itu, berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per Jumat, 1 Mei 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang. Total narapidana mencapai 175.052 orang dan tahanan 57.639 orang.
Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.049 dari 1.948 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2564 BE. Sebanyak 10 narapidana langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman ini.
Sebanyak 1.039 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Sebanyak 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi satu bulan, 211 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 104 lainnya menerima remisi dua bulan.
Sementara itu, 10 narapidana menerima RK II atau langsung bebas. meliputi enam narapidana menerima remisi satu bulan, dua narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari, dan sisanya mendapat remisi dua bulan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan remisi diberikan setelah narapidana memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Mereka di antaranya telah menjalani hukuman minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) negara.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” kata Reynhard dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Mei 2020.
Ia memastikan di tengah pandemi virus korona (
covid-19), hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) seperti pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, kunjungan daring, layanan kesehatan, tetap diberikan. Bahkan, WBP juga bisa ikut berpartisapi membuat alat pelindung diri, masker,
face shield, tiang infus, dan
hand sanitizer yang didonasikan untuk tenaga medis.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi, menambahkan pemberian RK Waisak 2020 menghemat anggaran makan narapidana Rp 606.135.000. Penghematan Rp599.505.000 berasal dari 1.049 narapidana penerima RK I dan Rp6.630.000 dari 10 narapidana penerima RK II.
Narapidana terbanyak mendapat RK Waisak 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara dengan 231 narapidana. Lalu, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat memberikan remisi kepada 134 napi dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta 127 orang.
“Pemberian remisi bukan sekadar
reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” jelas Yunaedi.
Baca:
Langkah Menkumham Tindak Pungli Program Asimilasi Narapidana Diapresiasi
Pemberian remisi diatur Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Selain itu, masalah ini diatur perubahan pertama Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Sementara itu, berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per Jumat, 1 Mei 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang. Total narapidana mencapai 175.052 orang dan tahanan 57.639 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)