Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono/Medcom.id/Cindy
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono/Medcom.id/Cindy

Polisi Usut 18 Kasus Penimbunan Masker

Candra Yuri Nuralam • 01 April 2020 16:23
Jakarta: Polisi mengusut 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer. Mayoritas pelaku adalah pedagang di berbagai daerah yang memanfaatkan wabah korona (covid-19).
 
"Di Metro Jaya ada enam kasus, Sulawesi Selatan ada dua kasus, di Jawa Timur empat kasus, Jabar tiga kasus,  Kepri dua kasus dan di Jateng hanya satu kasus," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 1 April 2020.
 
Baca: Penyebar Hoaks Korona Hingga Penimbun Masker Bakal Dituntut Berat

Argo mengatakan hingga kini Korps Bhayangkara terus memantau distribusi masker dan hand sanitizer di pasar. Berikut merespons laporan masyarakat terkait hal tersebut.
 
"Jangan sampai ada penimbunan yang dilakukan orang tak bertanggung jawab," ujar Argo.
 
Argo mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan wabah korona untuk mencari keuntungan. Sebab tindakan itu memiliki konsekuensi hukum.
 
Selain masker, polisi juga melakukan pemantauan khusus terhadap harga jual sembako di pasar. Hal ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis.
 
Jajaran Polri diminta mengawal distribusi pangan selama masa tanggap darurat bencana virus korona. Idham menjamin distribusi bahan pokok tak terkendala.
 
"Tidak boleh ada pembatasan distribusi kebutuhan pokok. Ini adalah kegiatan yang sifatnya luar biasa, sehingga kami kawal," kata Idham di Kompleks MPR DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Maret 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan