Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) disebut merombak anggaran proposal dana dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Anggaran melejit dari Rp16 miliar menjadi Rp27 miliar.
Fakta itu dibenarkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Tono Suratman, saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi. Pasalnya terdapat dokumen yang berisi tanda tangan Tono dalam pengajuan dana tersebut.
"Setahu saya itu biasanya dari verifikasi Kemenpora yang mengusulkan untuk supaya ada pengajuan dana yang diusulkan. Supaya ada perubahan untuk ditingkatkan demikian," ujar Tono saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2020.
Tono mengaku mengetahui permintaan perubahan anggaran tersebut dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Tono mengatakan, usulan perubahan itu mesti dilakukan.
"Ada pengusulan untuk supaya diajukan sesuai dengan nilai yang sudah ada disitu," ujar Tono.
Baca: Eks Ketua KONI Tak Mengetahui Rasuah Anak Buahnya
Dalam dakwaan, perubahan dana proposal tersebut diakomodasi asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Sebagian dana proposal yang cair tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.
Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI. Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses.
Dalam perkara suap, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Imam didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) disebut merombak anggaran proposal dana dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Anggaran melejit dari Rp16 miliar menjadi Rp27 miliar.
Fakta itu dibenarkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Tono Suratman, saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi. Pasalnya terdapat dokumen yang berisi tanda tangan Tono dalam pengajuan dana tersebut.
"Setahu saya itu biasanya dari verifikasi Kemenpora yang mengusulkan untuk supaya ada pengajuan dana yang diusulkan. Supaya ada perubahan untuk ditingkatkan demikian," ujar Tono saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2020.
Tono mengaku mengetahui permintaan perubahan anggaran tersebut dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Tono mengatakan, usulan perubahan itu mesti dilakukan.
"Ada pengusulan untuk supaya diajukan sesuai dengan nilai yang sudah ada disitu," ujar Tono.
Baca:
Eks Ketua KONI Tak Mengetahui Rasuah Anak Buahnya
Dalam dakwaan, perubahan dana proposal tersebut diakomodasi asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Sebagian dana proposal yang cair tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.
Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI. Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses.
Dalam perkara suap, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Imam didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)