Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pelaku kekerasan di kapal Tiongkok terhadap anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) sudah sepatutnya diadili di Mahkamah Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Saleh menyebut kejadian tewasnya ABK WNI dan jenazahnya dibuang ke laut telah merusak prinsip dasar HAM.
"Saya mengutuk keras tindakan perbudakan yang dilakukan atas ABK WNI di kapal Tiongkok. Ini adalah tindakan yang sangat di luar batas perikemanusiaan. Tindakan itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik)," ucap Saleh dikutip dpr.go.id, Minggu, 10 Mei 2020.
Politikus PAN ini menjelaskan dalam pasal 7 dan 8 ICCPR menyebutkan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Tak hanya itu, dalam ICCPR ini tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuk dan melakukan kerja paksa.
"ICCPR ini adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara," ujarnya.
Dalam konteks ini, Saleh meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus ini. Sebab kewajiban negara salah satunya adalah untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia termasuk puluhan ribu WNI yang bekerja di banyak negara.
"Di Indonesia sendiri, kita selalu memperlakulan orang asing dengan baik. Kita menghormati mereka. Tidak pernah mengganggu mereka. Mestinya, WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan," tutur legislator dapil Sumatera Utara II ini.
Ironisnya, para Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok di dalam negeri mendapat perlakuan yang baik dari masyarakat Indonesia.
"Mengapa WNI kita tidak dilindungi ketika bekerja di sana? Saya tak ingin Indonesia menjadi bangsa yang selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain. Dalam rapat Kamis, 7 Mei 2020 lalu, Komisi IX DPR RI telah mendesak BP2MI melakukan investigasi atas kasus ini. Kementerian Luar Negeri RI pun diminta aktif membela WNI yang bekerja di luar negeri," kata Saleh.
Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pelaku kekerasan di kapal Tiongkok terhadap anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) sudah sepatutnya diadili di Mahkamah Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Saleh menyebut kejadian tewasnya ABK WNI dan jenazahnya dibuang ke laut telah merusak prinsip dasar HAM.
"Saya mengutuk keras tindakan perbudakan yang dilakukan atas ABK WNI di kapal Tiongkok. Ini adalah tindakan yang sangat di luar batas perikemanusiaan. Tindakan itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik)," ucap Saleh dikutip
dpr.go.id, Minggu, 10 Mei 2020.
Politikus PAN ini menjelaskan dalam pasal 7 dan 8 ICCPR menyebutkan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Tak hanya itu, dalam ICCPR ini tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuk dan melakukan kerja paksa.
"ICCPR ini adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara," ujarnya.
Dalam konteks ini, Saleh meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus ini. Sebab kewajiban negara salah satunya adalah untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia termasuk puluhan ribu WNI yang bekerja di banyak negara.
"Di Indonesia sendiri, kita selalu memperlakulan orang asing dengan baik. Kita menghormati mereka. Tidak pernah mengganggu mereka. Mestinya, WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan," tutur legislator dapil Sumatera Utara II ini.
Ironisnya, para Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok di dalam negeri mendapat perlakuan yang baik dari masyarakat Indonesia.
"Mengapa WNI kita tidak dilindungi ketika bekerja di sana? Saya tak ingin Indonesia menjadi bangsa yang selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain. Dalam rapat Kamis, 7 Mei 2020 lalu, Komisi IX DPR RI telah mendesak BP2MI melakukan investigasi atas kasus ini. Kementerian Luar Negeri RI pun diminta aktif membela WNI yang bekerja di luar negeri," kata Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)