Ilustrasi--Taksi online--MI/Ramdani
Ilustrasi--Taksi online--MI/Ramdani

Tarif Taksi Online dan Konvensional akan Diusulkan Daerah

Lukman Diah Sari • 21 Maret 2017 13:24
medcom.id, Jakarta: Revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tidak menentukan tarif batas bawah dan atas untuk taksi berbasis online maupun konvisional. Perihal ini diserahkan kepada pemerintah daerah.
 
"Yang penting ada niat bersama untuk menaati peraturan. Ada landasan hukum untuk menetapkan, nanti ada kaedah yang kita sepakati," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Samudi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017.
 
Dia mencontohkan, misal pemerintah menentukan tarif Rp1.000 per kilometer. Nah, kalau ada yang melanggar, urusannya dengan penegak hukum.

"Ini proses pendewasaan untuk meregulasi. Kalau saya lihat, di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang itu sudah bagus. Bali dikecualikan karena masih ada 'tembak' dan didominasi konvensional," ujarnya.
 
Baca: Menhub Harap tak ada Provokasi Terkait Lahirnya Permenhub 32/2016
 
Pemerintah, tambah Budi, berharap kompetisi harga melalui batas atas dan bawah mendewasakan bisnis ini. Tidak ada `pemain` yang seenaknya menentukan harga. "Kita ingin operator eksis dan masyarakat bisa diuntungkan."
 

 
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sependapat dengan Kemenhub. Dia mengatakan, tarif angkutan di setiap daerah berbeda-beda. Selanjutnya, perihal tarif batas atas dan bawah bakal dibicarakan dengan stakeholders dan pemerintah daerah masing-masing. "Wilayah yang menentukan tarif batas atas dan  bawah, nanti diusulkan ke pusat," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan