medcom.id, Jakarta: Kepolisian membentuk tim untuk memberikan bantuan hukum bagi Siti Aisyah. Siti, merupakan warga negara Indonesia yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia.
"Kami sudah bentuk tim, konteksnya untuk investigasi," kata Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Pol H.S. Maltha dikutip dari Antara, Jumat 31 Maret 2017.
Maltha mengungkapkan, tim dari Polri sudah dikirim ke Malaysia untuk mempersiapkan pembelaan atas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Aisyah. Tim bakal melakukan investigasi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Aisyah.
Tim kata dia juga akan menentukan bantuan hukum yang harus diberikan kepada Aisyah. Saat ini, tim juga sudah sudah menjalin komunikasi dengan Aisyah.
"Sejauh ini, kejadiannya seperti sedang melakukan prank. Pengakuannya seperti itu," beber dia.
Kepada anggota Hubinter yang menemuinya, Aisyah mengaku tidak mengetahui persis pria yang menyuruhnya melakukan aksi jahil itu karena orang tersebut langsung pergi setelah kejadian.
"Katanya orang Korea," imbuh dia.
Maltha menyebut Aisyah terancam pelanggaran pidana kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Kendati demikian, pihaknya terus berupaya mengumpulkan bukti untuk memperjuangkan Aisyah agar bebas dari jeratan hukum di Malaysia.
Aisyah merupakan satu dari tiga orang yang ditahan Polisi Diraja Malaysia dalam penyidikan kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un itu diduga diracun di Bandara Kuala Lumpur, Senin 13 Februari 2017.
Pihak keamanan Malaysia menahan Siti Aisyah, seorang pria warga Malaysia, dan seorang perempuan berpaspor Vietnam. Mereka dicokok saat berupaya keluar dari Malaysia di Bandar Udara Kuala Lumpur, Rabu 15 Februari 2017.
medcom.id, Jakarta: Kepolisian membentuk tim untuk memberikan bantuan hukum bagi Siti Aisyah. Siti, merupakan warga negara Indonesia yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia.
"Kami sudah bentuk tim, konteksnya untuk investigasi," kata Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Pol H.S. Maltha dikutip dari Antara, Jumat 31 Maret 2017.
Maltha mengungkapkan, tim dari Polri sudah dikirim ke Malaysia untuk mempersiapkan pembelaan atas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Aisyah. Tim bakal melakukan investigasi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Aisyah.
Tim kata dia juga akan menentukan bantuan hukum yang harus diberikan kepada Aisyah. Saat ini, tim juga sudah sudah menjalin komunikasi dengan Aisyah.
"Sejauh ini, kejadiannya seperti sedang melakukan prank. Pengakuannya seperti itu," beber dia.
Kepada anggota Hubinter yang menemuinya, Aisyah mengaku tidak mengetahui persis pria yang menyuruhnya melakukan aksi jahil itu karena orang tersebut langsung pergi setelah kejadian.
"Katanya orang Korea," imbuh dia.
Maltha menyebut Aisyah terancam pelanggaran pidana kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Kendati demikian, pihaknya terus berupaya mengumpulkan bukti untuk memperjuangkan Aisyah agar bebas dari jeratan hukum di Malaysia.
Aisyah merupakan satu dari tiga orang yang ditahan Polisi Diraja Malaysia dalam penyidikan kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un itu diduga diracun di Bandara Kuala Lumpur, Senin 13 Februari 2017.
Pihak keamanan Malaysia menahan Siti Aisyah, seorang pria warga Malaysia, dan seorang perempuan berpaspor Vietnam. Mereka dicokok saat berupaya keluar dari Malaysia di Bandar Udara Kuala Lumpur, Rabu 15 Februari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)