medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan Irman Gusman bakal dilanjutkan besok, Rabu 26 Oktober. Agenda sidang, mendengar jawaban dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terhadap permohonan praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu.
Butir permohonan praperadilan Irman Gusman tercantum dalam berkas setebal 55 halaman. Usai mendengar pemaparan permohonan tim kuasa hukum, hakim tunggal I Wayan Karya menutup sidang.
"Kami tunda hingga besok, pukul 09.00 WIB. Diperintahkan kedua belah pihak untuk hadir," kata Wayan Karya saat menutup sidang praperadilan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Irman mengajukan sebelas petitum (tuntutan). Pada intinya, Irman menilai proses penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan dirinya penuh kejanggalan dan tidak sah secara hukum. Melalui kuasa hukumnya, Irman juga menilai lembaga antirasuah tidak punya cukup alat bukti buat menjeratnya.
Kepala Tim Biro Hukum KPK Setiadi membantah semua tudingan itu. Setiadi memastikan minimal dua alat bukti sudah terpenuhi buat menjerat Irman. KPK bakal memaparkannya besok.
Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Pemberian itu diduga berkaitan dengan kuota gula impor.
Awalnya, penyidik KPK menyelidiki dugaan Xaveriandy memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara tersebut, KPK mengetahui ada pemberian duit kepada Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Irman Gusman melawan. Ia resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016. Pengajuan permohonan itu teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Obz9E1ZN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan Irman Gusman bakal dilanjutkan besok, Rabu 26 Oktober. Agenda sidang, mendengar jawaban dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terhadap permohonan praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu.
Butir permohonan praperadilan Irman Gusman tercantum dalam berkas setebal 55 halaman. Usai mendengar pemaparan permohonan tim kuasa hukum, hakim tunggal I Wayan Karya menutup sidang.
"Kami tunda hingga besok, pukul 09.00 WIB. Diperintahkan kedua belah pihak untuk hadir," kata Wayan Karya saat menutup sidang praperadilan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Irman mengajukan sebelas petitum (tuntutan). Pada intinya, Irman menilai proses penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan dirinya penuh kejanggalan dan tidak sah secara hukum. Melalui kuasa hukumnya, Irman juga menilai lembaga antirasuah tidak punya cukup alat bukti buat menjeratnya.
Kepala Tim Biro Hukum KPK Setiadi membantah semua tudingan itu. Setiadi memastikan minimal dua alat bukti sudah terpenuhi buat menjerat Irman. KPK bakal memaparkannya besok.
Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Pemberian itu diduga berkaitan dengan kuota gula impor.
Awalnya, penyidik KPK menyelidiki dugaan Xaveriandy memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara tersebut, KPK mengetahui ada pemberian duit kepada Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Irman Gusman melawan. Ia resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016. Pengajuan permohonan itu teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)