Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy

Pemohon Perkara Uji Materi UU Peternakan Diperiksa KPK

Achmad Zulfikar Fazli • 07 Februari 2017 11:16
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha. Gun Gun adalah pemohon perkara uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang tentang Peternakan dan Kesehatan.
 
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Patrialis Akbar (PAK)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa 7 Februari 2017.
 
Nama Gun Gun terdaftar sebagai pemohon dalam Ringkasan Permohonan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 Sistem Zona Dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak.
 
Belum tahu apa saja yang bakal dikorek penyidik ke Gun Gun. Sebagai pemohon, kuat dugaan Gun Gun punya banyak informasi penting soal gugatan perkara ini di MK.
 
Selain Gun Gun, penyidik akan memeriksa dua orang pihak swasta, yakni Zaky Faisal dan Irwan Nazif. Tapi, belum diketahui keterkaitan keduanya dalam kasus ini.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK. Selain Patrialis, ada tiga tersangka lainnya, masing-masing Kamaludin, Basuki Hariman selaku pengusaha importir daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
 
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
Patrialis diberikan hadiah sebanyak menerima hadiah sebanyak USD 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura. Fulus diberikan bertahap sebanyak tiga kali.
 
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
 
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan