medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak hampir semua gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dari empat poin gugatan, MK hanya mengabulkan satu poin permohonan dengan syarat.
Dalam pembacaan amar putusan yang disampaikan Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK memutuskan hanya Pasal 36E ayat (1) UU Peternakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Arief saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa 7 Februari 2017.
Pasal 36E ayat (1) berbunyi, "dalam hal tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternak dan/atau produk hewan."
Hakim Konstitusi menilai gugatan pemohon untuk poin tersebut dapat diterima karena beberapa pertimbangan. Salah satunya dan yang paling penting adalah terkait standar kesehatan.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, negara secara mutlak harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal. Potensi ancaman kesehatan impor berbasis zona tidak akan hilang sepenuhnya walau ada standar dan pengawasan ketat.
Prinsip kehati-hatian ini berkaitan dengan kepastian dan hak kesehatan masyarakat yang termaktub di UUD 1945 Pasal 24H ayat 1. Namun hakim menilai aturan impor basis zona dalam waktu mendesak pada Pasal 36H ayat 1 sudah mengatur lebih lanjut di dalam penjelasan.
"Karena itu pemasukan produk hewan ke dalam wilayah NKRI, khususnya melalui sistem zona, harus dipandang sebagai solusi sementara yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu," kata Manahan.
Sedangkan untuk gugatan Pasal 36C ayat (1) tentang impor ternak berbasis zona, dan Pasal 36C ayat (3) tentang ketentuan impor basis zona tidak dikabulkan oleh MK.
Teguh Boediyana sebagai pemohon gugatan mengaku bisa menerima putusan MK. Dia mengaku sudah cukup puas karena MK menekankan impor daging tidak boleh dilakukan bila kondisi tidak mendesak.
"Saya datang menunggu putusan tanpa harapan apa pun. Ini kita sudah puas," ucap Teguh yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia itu.
Draft salinan putusan uji materi yang dibacakan hari ini sempat bocor. KPK menemukan draft putusan itu saat menangkap tangan Kamaludin, rekan hakim nonaktif MK Patrialis Akbar.
Diduga, draft itu diberikan ke Kamaludin untuk diteruskan ke Basuki Hariman. Basuki adalah importir daging yang diduga menyuap Patrialis. Ketiganya, plus Sekretaris Basuki Hariman yaitu NG Fenny ditetapkan KPK menjadi tersangka.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak hampir semua gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dari empat poin gugatan, MK hanya mengabulkan satu poin permohonan dengan syarat.
Dalam pembacaan amar putusan yang disampaikan Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK memutuskan hanya Pasal 36E ayat (1) UU Peternakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Arief saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa 7 Februari 2017.
Pasal 36E ayat (1) berbunyi, "dalam hal tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternak dan/atau produk hewan."
Hakim Konstitusi menilai gugatan pemohon untuk poin tersebut dapat diterima karena beberapa pertimbangan. Salah satunya dan yang paling penting adalah terkait standar kesehatan.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, negara secara mutlak harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal. Potensi ancaman kesehatan impor berbasis zona tidak akan hilang sepenuhnya walau ada standar dan pengawasan ketat.
Prinsip kehati-hatian ini berkaitan dengan kepastian dan hak kesehatan masyarakat yang termaktub di UUD 1945 Pasal 24H ayat 1. Namun hakim menilai aturan impor basis zona dalam waktu mendesak pada Pasal 36H ayat 1 sudah mengatur lebih lanjut di dalam penjelasan.
"Karena itu pemasukan produk hewan ke dalam wilayah NKRI, khususnya melalui sistem zona, harus dipandang sebagai solusi sementara yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu," kata Manahan.
Sedangkan untuk gugatan Pasal 36C ayat (1) tentang impor ternak berbasis zona, dan Pasal 36C ayat (3) tentang ketentuan impor basis zona tidak dikabulkan oleh MK.
Teguh Boediyana sebagai pemohon gugatan mengaku bisa menerima putusan MK. Dia mengaku sudah cukup puas karena MK menekankan impor daging tidak boleh dilakukan bila kondisi tidak mendesak.
"Saya datang menunggu putusan tanpa harapan apa pun. Ini kita sudah puas," ucap Teguh yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia itu.
Draft salinan putusan uji materi yang dibacakan hari ini sempat bocor. KPK menemukan draft putusan itu saat menangkap tangan Kamaludin, rekan hakim nonaktif MK Patrialis Akbar.
Diduga, draft itu diberikan ke Kamaludin untuk diteruskan ke Basuki Hariman. Basuki adalah importir daging yang diduga menyuap Patrialis. Ketiganya, plus Sekretaris Basuki Hariman yaitu NG Fenny ditetapkan KPK menjadi tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)