Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah di Kadin Provinsi Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). Foto: MI/Rommy Pujianto
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah di Kadin Provinsi Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). Foto: MI/Rommy Pujianto

La Nyalla Disebut tak Pernah Singgung Dana Hibah

Intan fauzi • 12 Oktober 2016 15:20
medcom.id, Jakarta: La Nyalla Mahmud Mattalitti tak pernah menyinggung soal dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada 2011-2014. La Nyalla, dalam rapat apa pun, tak pernah membahas soal dana hibah, termasuk di Musyawarah Provinsi (Muspro) yang dihadiri Kadin perwakilan daerah pada 2013.
 
"Tidak pernah (terlontar terkait dana hibah di Muspro)," kata Wakil Ketua Umum bidang Keuangan dan Perbankan Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur periode 2009-2014 Muljanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
 
Muljanto menyebut, dalam Muspro, pengurus pasti membahas mengenai penyusunan rencana kegiatan organisasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas menanyakan, apakah dalam Muspro dibahas mengenai pembiayaan.

Dia memastikan, dalam Muspro, pembahasan rencana kegiatan selalu disertai dengan pembahasan anggaran. Kendati demikian, ia mengaku tak sedikit pun mendengar pembahasan mengenai dana hibah dari Pemprov Jatim.
 
Sumber dana kegiatan, sepengetahuan Muljanto, berasal dari anggota. "Setahu saya sebagian besar dari iuran, itu saja," ungkap Muljanto.
 
Eks Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp27 miliar. La Nyalla memperkaya diri sendiri dan orang lain dari duit hibah yang dikeluarkan Provinsi Jawa Timur untuk Kadin Jatim selama 2011-2014.
 
"Bahwa perbuatan terdakwa La Nyalla Mattalitti selaku Ketua Umum Kadin Jawa Timur sekaligus sebagai penerima dana hibah bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp27.760.133.719 sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur," kata Jaksa I Made Suwarsana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Senin, 5 September.
 
Jaksa Made mengungkapkan, korupsi ini berawal dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kadin Jawa Timur tentang pengembangan ekonomi Jawa Timur dengan menyusun road map pembangunan sektor ekonomi.
 
"Bahwa untuk merealisasikan kesepakatan bersama tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menganggarkan dana hibah melalui APBD untuk tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 kepada Kadin Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp43 miliar dan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2011 melalui APBD Perubahan sebesar Rp5 miliar," beber Jaksa Made.
 
Untuk menindaklanjuti hal itu, La Nyalla selaku Ketua Kadin mengajukan proposal kegiatan dan dilampiri Rencana Anggaran Biaya untuk program kegiatan Akselerasi Perdagangan Antarpulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Busines Development Center (BDC).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan