Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berdiskusi dengan penasehat hukumnya. Foto:Antara/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berdiskusi dengan penasehat hukumnya. Foto:Antara/Akbar Nugroho Gumay

Kuasa Hukum Sebut tak Ada Alat Bukti Buat Jerat Jessica

Arga sumantri • 13 Oktober 2016 18:01
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memiliki dua alat bukti buat menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin. Tidak ada alat bukti maupun saksi yang bisa menunjukkan Jessica memasukkan sianida ke gelas es kopi Vietnam Mirna.
 
Effendi Sinaga, pengacara Jessica, mengatakan Pasal 183 KUHAP menyebutkan, untuk menentukan kesalahan terdakwa minimal harus ada dua alat bukti yang sah dan diyakini hakim. Selain itu, mengacu Pasal 184 KUHAP harus ada lima kategori alat bukti yang dinilai sah.
 
Pertama, keterangan saksi. Effendi mengatakan, seluruh keterangan saksi tidak ada satupun yang menerangkan Jessica mempunyai rasa benci, rasa marah atau rasa tersinggung terhadap Mirna.
 
"Apa yang disampaikan saksi Arif Soemarko (suami Mirna) hanya mengenai korban Mirna pernah menasihati Jessica agar memutuskan hubungan percintaannya dengan Patrick, bukan menerangkan adanya permusuhan," ungkap Effendy saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
 
Selain itu, keterangan Arief sifatnya de auditu. Sebab, Arief menerangkan itu bukan atas pengalamannya sendiri, tapi atas cerita Mirna.
 
Semua saksi juga tidak bisa menerangkan muasal sianida. Mulai dari kapan Jessica membeli, mengetahui, menyimpan, menguasai, dan menuang racun sianida ke dalam gelas es kopi Vietnam yang diseruput Mirna.
 
"Tidak ada keterangan saksi dalam kasus aquo yang dapat membuktikan terdakwa merampas nyawa Mirna dengan racun sianida," ujar Effendi.
 
Kedua, soal keterangan ahli. Effendy menyatakan, tidak ada ahli yang bisa menjelaskan Jessica menuang sianida ke gelas Mirna.
 

 
Ahli toksikologi yang dihadirkan jaksa hanya menerangkan ada racun sianida. Tapi tidak bisa menjelaskan siapa yang menuang racun ke gelas Mirna. Ahli digital forensik juga tidak dapat menjelaskan Jessica memasukkan sesuatu ke dalam gelas Mirna.
 
"Seluruh keterangan ahli dalam kasus aquo sama sekali tidak ada yang dapat membuktikan bahwa terdakwa Jessica merampas nyawa Mirna dengan menggunakan racun sianida," beber Effendy.
 
Ketiga, soal alat bukti surat. Hasil visum et repertum dan hasil laboratorium forensik justru membuktikan tidak ada racun dalam tubuh Mirna. Hal itu, kata Effendy, dapat dilihat dari barang bukti cairan lambung Mirna yang disimpulkan negatif sianida. Padahal, sampel cairan lambung itu diperiksa hanya 70 menit setelah Mirna dinyatakan meninggal dunia.
 
"Artinya Mirna mati bukan karena sianida," ujar Effendy.
 
Selain itu, visum dari Rumah Sakit Abdi Waluyo tidak ada yang menjelaskan Mirna diracun sianida. Hasil visum hanya menyebut terdapat limposit yang menunjukkan lambung Mirna mengalami korosif. Alat bukti surat menjadi semakin lemah lantaran tidak menyebutkan sebab kematian Mirna.
 
"Korosif di lambung Mirna bukan karena sianida, tetapi penyakit yang sudah ada sebelumnya," kata Effendi.
 
Keempat, tentang alat bukti petunjuk. Effendi mengatakan, mengacu Pasal 188 ayat 2 KUHAP, bukti petunjuk hanya bisa diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Artinya, harus ada penyesuaian antara keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.
 
"Dengan tegas kami sampaikan, tidak ada petunjuk dalam kasus aquo karena keterangan saksi, surat maupun keterangan terdakwa tidak ada yang menerangkan dan mengarah bahwa Jessica pelaku pembunuhan," papar Effendi.
 
Kelima, tentang keterangan terdakwa, Effendi menyebut dalam persidangan telah gamblang dibeberkan Jessica yang menampik seluruh tudingan sebagai pembunuh Mirna. "Maka dalam kasus aquo tidak ada alat bukti terdakwa yang membuktikan kesalahan Jessica," ujar Effendi.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan