Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

KPK Buka Peluang Periksa Kementan dan Kemendag

Desi Angriani • 30 Januari 2017 20:56
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi tak menutup kemungkinan memeriksa Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Dua kementerian itu diduga terseret pusaran kasus suap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
 
Pemeriksaan berdasarkan temuan dua stempel kementerian itu di PT Sumber Laut Perkasa (SLP), Sunter, Jakarta Utara, milik Basuki Hariman, pengusaha impor daging yang diduga menyuap Patrialis.
 
"Jika dibutuhkan penyidik (kita periksa)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Febry menuturkan, keterangan dari kementerian terkait diperlukan untuk mengetahui keaslian stempel yang ditemukan di kantor milik Basuki. Stempel diduga digunakan Basuki untuk memuluskan impor daging sapi ke Indonesia.
 
"Terkait cap masih didalami bahwa memang ditemukan tulisan dalam bahasa Indonesia yang bertuliskan kementerian pertanian dan perdagangan dan bahasa inggris dan China bertuliskan otoritas impor daging di beberapa negara," tuturnya.
 
Febri juga menyebut 28 stempel yang ditemukan ada pula yang bertuliskan organisasi pengekspor sapi internasional, seperti Australia, Kanada, Tiongkok, dan Queensland. Kebanyakan stempel pengekspor daging sapi tersebut berlabel halal.
 
"Kami menemukan 28 stempel dan beberapa label halal yang berasal dari negara pengekesporndaging seperti autralian halal food service, islamic koordinating council of victoria dan stempel tertulis negara Queensland, Kanada dan China," imbuh Febri.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
 
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
 
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
 
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
 
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan