medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Bandar Narkoba Freddy Budiman. Putusan itu diketok palu pada 20 Juli lalu.
"Majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali Freddy Budiman dan putusannya kembali ke putusan sebelumnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan, Jumat (22/7/2016).
Menurut dia, vonis dijatuhkan Hakim Agus Salman Luthan, Syarifuddin dan Samsan Nganro. "(Pertimbangan hakim) permohonan PK nya tidak beralasan hukum," tutur Ridwan.
Ridwan pun menuturkan, dengan putusan ini, Freddy Budiman segera dapat dieksekusi mati oleh Kejaksaan. "Tidak ada alasan lagi," pungkas dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung tengah menyiapkan eksekusi mati jilid III yang dikabarkan dilaksanakan setelah Lebaran 2016. Bandar narkoba Freddy Budiman salah satu yang masuk dalam daftar eksekusi mati.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Bandar Narkoba Freddy Budiman. Putusan itu diketok palu pada 20 Juli lalu.
"Majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali Freddy Budiman dan putusannya kembali ke putusan sebelumnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan, Jumat (22/7/2016).
Menurut dia, vonis dijatuhkan Hakim Agus Salman Luthan, Syarifuddin dan Samsan Nganro. "(Pertimbangan hakim) permohonan PK nya tidak beralasan hukum," tutur Ridwan.
Ridwan pun menuturkan, dengan putusan ini, Freddy Budiman segera dapat dieksekusi mati oleh Kejaksaan. "Tidak ada alasan lagi," pungkas dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung tengah menyiapkan eksekusi mati jilid III yang dikabarkan dilaksanakan setelah Lebaran 2016. Bandar narkoba Freddy Budiman salah satu yang masuk dalam daftar eksekusi mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)