medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri masih berjibaku menyelisik titik sebaran vaksin palsu serta jumlah produksinya. Korps Bhayangkara telah periksa tiga saksi dari rumah sakit demi menelusurinya.
"Ada tiga saksi yang kita periksa terkait dengan rumah sakit," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).
Namun, Agung enggan mengungkap detail pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Dia berdalih hal ini untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kepolisian. "Dari mereka, kita lakukan pemeriksaan," singkat dia.
Agung juga belum mau banyak bicara para saksi yang diperiksa terkait vaksin palsu itu berasal dari rumah sakit mana. Namun, dipastikan mereka dari sejumlah rumah sakit di Jakarta.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 16 tersangka pemalsu vaksin. Belasan tersangka itu terdiri dari produsen, ditributor, dan kurir. Selain itu, sebanyak 18 saksi masih dimintai keterangan.
Atas perbuatanya, para tersangka terancam UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara di atas 15 tahun.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri masih berjibaku menyelisik titik sebaran vaksin palsu serta jumlah produksinya. Korps Bhayangkara telah periksa tiga saksi dari rumah sakit demi menelusurinya.
"Ada tiga saksi yang kita periksa terkait dengan rumah sakit," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).
Namun, Agung enggan mengungkap detail pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Dia berdalih hal ini untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kepolisian. "Dari mereka, kita lakukan pemeriksaan," singkat dia.
Agung juga belum mau banyak bicara para saksi yang diperiksa terkait vaksin palsu itu berasal dari rumah sakit mana. Namun, dipastikan mereka dari sejumlah rumah sakit di Jakarta.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 16 tersangka pemalsu vaksin. Belasan tersangka itu terdiri dari produsen, ditributor, dan kurir. Selain itu, sebanyak 18 saksi masih dimintai keterangan.
Atas perbuatanya, para tersangka terancam UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara di atas 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)