Ketua DPD RI Irman Gusman di Gedung KPK. Foto: MI/Arya
Ketua DPD RI Irman Gusman di Gedung KPK. Foto: MI/Arya

Kasus Irman Tak Berhubungan dengan DPD & DPR

Al Abrar • 19 September 2016 11:04
medcom.id, Jakarta: Ketua DPD Irman Gusman dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait gratifikasi gula impor. Penangkapan tidak berhubungan dengan tugas DPD dan DPR. Irman ditangkap tidak dalam kewenangan menjalankan tugas, pokok dan fungsi sebagai Ketua DPD RI.
 
“Saya ikut prihatin dengan kasus yang menimpa Ketua DPD. Menurut saya sebenarnya ini bukan tugas dan fungsi, sehingga kami yakini ini tidak ada urusannya dengan DPD maupun DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
 
Agus berpandangan, Irman terjerat kasus korupsi yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dia sebagai Ketua DPD. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada lembaga penegak hukum.
 
"Kasus ini yang menangani KPK, institusi yang menangani kasus korupsi. Sebaiknya kita serahkan sepenuhnya kepada KPK melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang," ujar Agus.
 
Baca: Kronologi Transaksi Suap Rp100 Juta di Rumah Irman
 
Senada dengan Agus, mantan Wakil Ketua DPD Laode Ida menilai, kasus Irman tidak ada sangkut pautnya dengan kewenangannya sebagai Ketua DPD.
 
"Kalau secara detail saya tidak tahu, tapi terkait impor komoditi, DPD tidak punya kewenangan di situ untuk memberikan rekomendasi. Dia tidak mengikat, itu adalah rekomendasi pribadi," ujar Laode.
 


Laode berharap DPD tidak segera memecat Irman dari kedudukannya sebagai ketua. Sebab, Irman masih mempunyai hak untuk melakukan praperadilan. "Ketua non-aktif saja dulu, toh juga tidak akan mengganggu kinerja DPD," kata Laode.
 
Penyidik KPK menetapkan Irman gusman sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah irektur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto bersama istrinya Memi, dan adiknya Willy Sutanto.
 
Ketua DPD Irman Gusman dianggap memperdagangkan pengaruh melalui rekomendasi kepada Bulog untuk memuluskan jatah impor gula bagi sebuah perusahaan di Sumatera Barat.
 
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, dari operasi tangkap tangan ini petugas KPK mengamankan uang senilai Rp100 juta dalam bungkusan yang diduga dari Xaveriandy buat menyuap Irman Gusman.
 
Semula, KPK mengusut dugaan suap seorang jaksa bernama Farizal yang menangani kasus hukum Xaveriandy di Pengadilan Tinggi Padang. Dia diduga menerima uang suap dari Xaveriandy sebesar Rp365juta.
 
"Ternyata dalam penyelidikan ada informasi baru yang didapatkan KPK sehingga mengantarkan pada operasi tangkap tangan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif.
 
Kasus yang ditangani oleh Farizal terkait distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia. Dalam kasus ini, Xaveriandy adalah terdakwa yang tengah menjalani sidang.
 
Irman dijerat Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan Xaveriandy dan Memi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan