Dua terdakwa kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan di Maluku Utara, Dessy Ariyanti Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini (kanan) duduk di ruang sidang menunggu jalannya sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/2016). Foto: Anta
Dua terdakwa kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan di Maluku Utara, Dessy Ariyanti Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini (kanan) duduk di ruang sidang menunggu jalannya sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/2016). Foto: Anta

Anak Buah Damayanti Minta THR ke Pengusaha Konstruksi

Renatha Swasty • 16 Juni 2016 17:08
medcom.id, Jakarta: Dessy Arianti Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi, anak buah eks anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti pernah meminta duit terhadap Komisaris PT Cahya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Dia meminta duit untuk tunjangan hari raya (THR).
 
"Waktu itu bulan Januari, Dessy telepon minta THR, ya saya bilang nanti ada ketemu saya kasih," beber Aseng saat bersaksi buat terdakwa Dessy dan Uwi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2016).
 
Pengusaha konstruksi di Ambon itu kemudian ke Jakarta dan bertemu dengan Dessy dan Uwi untuk menyerahkan uang THR. "Satu orang 3.000 dolar Singapura," ujar Aseng.

Ketika ditanya Hakim maksud pemberian itu, Aseng mengaku, memberikan duit tanpa maksud. Pemberian uang itu untuk memenuhi permintaan dua anak buah Damayanti.
 
"Bukannya biar lancar hubungan dengan bu Damayanti, hubungan dengan DPR RI?" tanya hakim.
 
"Enggak juga," pungkas Aseng.
 
Anak Buah Damayanti Minta THR ke Pengusaha Konstruksi
Mantan anggota DPRI Komisi V yang juga tersangka kasus dugaan suap anggota DPR RI terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Damayanti Wisnu Putranti dikawal petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4/2016). Foto: MI/Rommy Pujianto
 
Diketahui, Dessy dan Uwi didakwa menerima duit sejumlah 328.000 dolar Singapura; Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika; dan 404.000 dolar Singapura. Jaksa menyebut, pemberian duit pada Dessy dan Uwi patut diduga untuk menggerakkan Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu. Serta menggerakkan Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
 
Keduanya sebagai usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama.
 
Dessy dan Uwi sebagai perantara Damayanti. Keduanya juga mendapat duit kurang lebih Rp800 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan