medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Musa Zainuddin dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Penyidik tengah menyelidiki keterlibatan Musa dalam proyek yang berujung rasywah ini.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Musa sudah diperiksa empat kali dalam kasus suap ini. Sebanyak tiga kali diperiksa sebagai saksi dari tersangka Direktur PT Windhu Utama Abdul Khoir dan satu kali untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Budi Supriyanto.
"Kami masih terus mendalami keterlibatan yang bersangkutan (Musa) dan perannya dalam kasus ini,"kata Yuyuk, Senin (2/5/2016).
Hingga saat ini KPK sudah menetapkan tiga anggota Komisi V DPR RI sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.
Nama Musa selama ini juga sering disebut-sebut terlibat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Musa Zainuddin. Foto: www.dpr.go.id
Musa disebut Damayanti menerima uang Rp100 miliar demi memuluskan proyek jalan di Maluku tersebut.
Suap terkait proyek Kementerian PUPR ini terbongkar ketika Direktur Utama PT Windu Tunggal Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya bernama Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka ditetapkan menjadi tersangka.
Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari fulus itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Musa Zainuddin dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Penyidik tengah menyelidiki keterlibatan Musa dalam proyek yang berujung rasywah ini.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Musa sudah diperiksa empat kali dalam kasus suap ini. Sebanyak tiga kali diperiksa sebagai saksi dari tersangka Direktur PT Windhu Utama Abdul Khoir dan satu kali untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Budi Supriyanto.
"Kami masih terus mendalami keterlibatan yang bersangkutan (Musa) dan perannya dalam kasus ini,"kata Yuyuk, Senin (2/5/2016).
Hingga saat ini KPK sudah menetapkan tiga anggota Komisi V DPR RI sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.
Nama Musa selama ini juga sering disebut-sebut terlibat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Musa Zainuddin. Foto: www.dpr.go.id
Musa disebut Damayanti menerima uang Rp100 miliar demi memuluskan proyek jalan di Maluku tersebut.
Suap terkait proyek Kementerian PUPR ini terbongkar ketika Direktur Utama PT Windu Tunggal Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya bernama Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka ditetapkan menjadi tersangka.
Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari fulus itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)