medcom.id, Jakarta: Peran Komisi Kepolisian Nasional dalam mengawasi kinerja polisi dianggap kurang optimal. Hal itu dinilai lantaran kewenangan yang terbatas.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ahli Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelfa, memaparkan ada dua persoalan dalam tubuh Kompolnas. Pertama, mengenai masalah kewenangan Kompolnas. Kedua, susunan dan struktur organisasi Kompolnas.
"Kewenangan Kompolnas sangat minim dan terbatas. Dalam UU Kompolnas hanya sebatas memberi pertimbangan kepada presiden dan memberikan saran pengangkatan Kapolri," kata Hamdan di Seminar Nasional 'Mau Kemana Kompolnas' di Ballroom Grand Kemang, Jalan Kemang Raya, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016)
Di sisi lain, menurut Hamdan, kewenangan atribusi kepada Polri begitu sangat luas. Polri diberikan kewenangan dalam UU Kepolisian, KUHAP dan UUD 1945. Dengan luasnya kewenangan seperti itu, Kompolnas tidak bisa mengintervensi kebijakan Polri.
"Dengan atribusi kewengan itu pula, Presiden tidak bisa intervensi kebijakan Polri. Padahal Polri berada langsung di bawah presiden," jelas Hamdan
Selanjutnya, susunan dan struktur organisasi Kompolnas pun bermasalah. Dari sembilan anggota Kompolnas, tiga diantaranya berasal dari unsur pemerintah.
Saat ini Ketua Kompolnas dijabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan, wakil ketua dijabat Menteri Dalam Negeri dan anggota Menteri Hukum .
"Dengan struktur seperti itu, bagaimana Ketua Kompolnas memposisikan dirinya ketika menghadap presiden, apakah sebagai Ketua Kompolnas atau sebagai menteri," papar Hamdan.
Hamdan menyarankan adanya perubahan undang-undang atau membuat undang-undang khusus untuk Kompolnas. Hal ini untuk memperkuat Kompolnas dan memerankan fungsinya lebih maksimal. Serta memberikan posisi dan kewenangan Kompolnas lebih jelas.
"Perubahan undang-undang bisa diinisiasi presiden dan DPR," pungkas Hamdan
medcom.id, Jakarta: Peran Komisi Kepolisian Nasional dalam mengawasi kinerja polisi dianggap kurang optimal. Hal itu dinilai lantaran kewenangan yang terbatas.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ahli Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelfa, memaparkan ada dua persoalan dalam tubuh Kompolnas. Pertama, mengenai masalah kewenangan Kompolnas. Kedua, susunan dan struktur organisasi Kompolnas.
"Kewenangan Kompolnas sangat minim dan terbatas. Dalam UU Kompolnas hanya sebatas memberi pertimbangan kepada presiden dan memberikan saran pengangkatan Kapolri," kata Hamdan di Seminar Nasional 'Mau Kemana Kompolnas' di Ballroom Grand Kemang, Jalan Kemang Raya, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016)
Di sisi lain, menurut Hamdan, kewenangan atribusi kepada Polri begitu sangat luas. Polri diberikan kewenangan dalam UU Kepolisian, KUHAP dan UUD 1945. Dengan luasnya kewenangan seperti itu, Kompolnas tidak bisa mengintervensi kebijakan Polri.
"Dengan atribusi kewengan itu pula, Presiden tidak bisa intervensi kebijakan Polri. Padahal Polri berada langsung di bawah presiden," jelas Hamdan
Selanjutnya, susunan dan struktur organisasi Kompolnas pun bermasalah. Dari sembilan anggota Kompolnas, tiga diantaranya berasal dari unsur pemerintah.
Saat ini Ketua Kompolnas dijabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan, wakil ketua dijabat Menteri Dalam Negeri dan anggota Menteri Hukum .
"Dengan struktur seperti itu, bagaimana Ketua Kompolnas memposisikan dirinya ketika menghadap presiden, apakah sebagai Ketua Kompolnas atau sebagai menteri," papar Hamdan.
Hamdan menyarankan adanya perubahan undang-undang atau membuat undang-undang khusus untuk Kompolnas. Hal ini untuk memperkuat Kompolnas dan memerankan fungsinya lebih maksimal. Serta memberikan posisi dan kewenangan Kompolnas lebih jelas.
"Perubahan undang-undang bisa diinisiasi presiden dan DPR," pungkas Hamdan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)