Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). MI/ROMMY PUJIANTO.
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). MI/ROMMY PUJIANTO.

Gatot Bentuk Koalisi Permanen untuk Batalkan Hak Interpelasi

Nur Azizah • 21 April 2016 05:30
medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho tak menampik telah mengadakan pertemuan dengan sebagian anggota DPRD Sumut. Dalam pertemuan yang diadakan di hotel Capitol bertujuan untuk membatalkan hak interpelasi yang ditujukan ke Gatot.
 
Gatot mengatakan, hak interpelasi digagas oleh sejumlah anggota DPRD. Ia khawatir rencana itu akan terjadi.
 
"Lalu agar tidak terjadi interpelasi kami lakukan silaturahim. Silaturahim itu dihadiri lintas fraksi," kata Gatot dalam ruang sidang Tipikor, jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).

Gatot menerangkan, dalam pertemuan lintas fraksi itu dihadiri sedikitnya 55 anggota DPRD Sumut. Gatot berencana membentuk koalisi permanen agar interpelasi tidak terjadi.
 
"Jadi, itulah gunanya kami membangun silaturahim. Intinya kami hanya bersilaturahim mencari jalan tengah dengan koalisi permanen itu," tutur Gatot.
 
Pengembangan dugaan kasus suap interpelasi ini menguat setelah Ketua DPRD Provinsi Sumut Ajib Shah, diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. Ajib membantah diperiksa terkait kasus interpelasi. Dia mengaku diperiksa di kasus suap Gatot.
 
Perkara dugaan suap dalam interpelasi dibidik lantaran KPK menemukan sejumlah kejanggalan. Interpelasi tersebut diajukan menyangkut empat hal, yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.
 
Namun, DPRD Sumut batal menggunakan hak tersebut. Diduga, batalnya penggunaan hak itu lantaran Gatot sebagai pemegang kuasa tertinggi membagi-bagikan duit untuk membungkam DPRD Sumut.
 
Gatot pun akhirnya bersaksi di Pengadilkan Tipikor. Dia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ketua DPRD Sumut Ajib Shah; Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga; dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan