medcom.id, Jakarta: Eks Kepala Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti diketahui menggunakan duit hibah Provinsi Jawa Timur sebanyak Rp5,3 miliar buat membeli saham kepemilikan Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.
Hal ini terungkap dari dakwaan La Nyalla yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Jaksa I Made Suanarwan mengungkapkan, pada 2012 Kadin Jatim menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim sejumlah Rp10 miliar. Dana itu rupanya dipakai pribadi oleh La Nyalla.
"Seharusnya seluruh dana digunakan untuk kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah dan Busines Development Center (BDC) sebagaimana yang tertuang dalam rencana anggaran belanja," kata Jaksa Made, Senin (5/9/2016).
Jaksa Made membeberkan, La Nyala juga menggunakan duit sebanyak Rp1,3 miliar untuk kepentingan pribadi. Penarikan dilakukan Edy Kusdaryanto selaku orang kepercayaan terdakwa. La Nyalla disebut jaksa juga menggunakan uang sejumlah Rp2 miliar dan Rp900 juta buat kepentingan terdakwa. Penarikan uang dilakukan oleh Diar Kusuma Putra, juga orang kepercayaan La Nyalla. Tapi, tidak dirinci penggunaan uang miliaran itu.
"Sebesar Rp5.359.479.150 digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama terdakwa," kata Jaksa Made.
Baca: Sidang Perdana, La Nyalla akan Langsung Bacakan Eksepsi
Pembelian saham IPO itu, kata Jaksa Made, berawal pada 2012 saat Bank Jatim mempunyai program untuk Go Public. Untuk menunjang program tersebut, Bank Jatim bermaksud memasarkam saham perdananya dalam bentuk IPO. Pihak Bank Jatim kemudian menawarkan saham tersebut kepada para nasabahnya di antaranya La Nyalla.
"Namun penawaran pembelian saham IPO tersebut bukan kewajiban nasabah Bank Jatim," ujar Jaksa Made
Setelah penawaran itu, Kadin Jatim melalui Wakil Ketua Umum Bidang Akselerasi Perdagangan Antar Pulau yang juga orang kepercayaan La Nyalla, Diar Kusuma Putra menyampaikan penawaran saham IPO kepada La Nyalla dan disetujui.
Pada Juni 2012, La Nyalla menyatakan berminat pada penawaran IPO dengan menandatangani lembaran pernyataan minta pemesanan pembelian saham sebanyak 33 juta lembar senilai Rp20 miliar.
Untuk merealisasi hal itu, La Nyalla menandatangani aplikasi pembukaan rekening tabungan Bank Jatim kantor cabang utama Surabaya. Hal ini dilakukan karena ada kewajiban bagi nasabah yang berminat membeli IPO harus memiliki rekening di Bank Jatim.
Pembayaran dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Kadin Provinsi Jatim ke rekening La Nyalla Mattalitti.
Baca: La Nyalla Mattalitti Keberatan atas Dakwaan JPU
"Bahwa pada tanggal 11 Juli 2012 terdakwa melalui PT. Mandiri Sekuritas dengan kode nasabah ED 306 atas nama H. La Nyalla Mattalitti, Ir, membeli IPO Bank Jatim senilai Rp. 5.359.479.150 dan mendapatkan IPO Bank Jatim sejumlah 12.340.500 lembar di harga Rp430 per lembar,” kata Made.
Hasil penjualan saham Bank Jatim tersebut, kata Made, masuk ke rekening perorangan mandiri sekuritas atas nama La Nyalla. Jumlah duit yang masuk buat eks Ketua PSSI itu Rp1,1 miliar.
"Terdakwa La Nyalla Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp1.105.577.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri," pungkas Jaksa Made.
Terkait perbuatannya itu, La Nyalla didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Eks Kepala Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti diketahui menggunakan duit hibah Provinsi Jawa Timur sebanyak Rp5,3 miliar buat membeli saham kepemilikan Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.
Hal ini terungkap dari dakwaan La Nyalla yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Jaksa I Made Suanarwan mengungkapkan, pada 2012 Kadin Jatim menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim sejumlah Rp10 miliar. Dana itu rupanya dipakai pribadi oleh La Nyalla.
"Seharusnya seluruh dana digunakan untuk kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah dan Busines Development Center (BDC) sebagaimana yang tertuang dalam rencana anggaran belanja," kata Jaksa Made, Senin (5/9/2016).
Jaksa Made membeberkan, La Nyala juga menggunakan duit sebanyak Rp1,3 miliar untuk kepentingan pribadi. Penarikan dilakukan Edy Kusdaryanto selaku orang kepercayaan terdakwa. La Nyalla disebut jaksa juga menggunakan uang sejumlah Rp2 miliar dan Rp900 juta buat kepentingan terdakwa. Penarikan uang dilakukan oleh Diar Kusuma Putra, juga orang kepercayaan La Nyalla. Tapi, tidak dirinci penggunaan uang miliaran itu.
"Sebesar Rp5.359.479.150 digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama terdakwa," kata Jaksa Made.
Baca:
Sidang Perdana, La Nyalla akan Langsung Bacakan Eksepsi
Pembelian saham IPO itu, kata Jaksa Made, berawal pada 2012 saat Bank Jatim mempunyai program untuk Go Public. Untuk menunjang program tersebut, Bank Jatim bermaksud memasarkam saham perdananya dalam bentuk IPO. Pihak Bank Jatim kemudian menawarkan saham tersebut kepada para nasabahnya di antaranya La Nyalla.
"Namun penawaran pembelian saham IPO tersebut bukan kewajiban nasabah Bank Jatim," ujar Jaksa Made
Setelah penawaran itu, Kadin Jatim melalui Wakil Ketua Umum Bidang Akselerasi Perdagangan Antar Pulau yang juga orang kepercayaan La Nyalla, Diar Kusuma Putra menyampaikan penawaran saham IPO kepada La Nyalla dan disetujui.
Pada Juni 2012, La Nyalla menyatakan berminat pada penawaran IPO dengan menandatangani lembaran pernyataan minta pemesanan pembelian saham sebanyak 33 juta lembar senilai Rp20 miliar.
Untuk merealisasi hal itu, La Nyalla menandatangani aplikasi pembukaan rekening tabungan Bank Jatim kantor cabang utama Surabaya. Hal ini dilakukan karena ada kewajiban bagi nasabah yang berminat membeli IPO harus memiliki rekening di Bank Jatim.
Pembayaran dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Kadin Provinsi Jatim ke rekening La Nyalla Mattalitti.
Baca:
La Nyalla Mattalitti Keberatan atas Dakwaan JPU
"Bahwa pada tanggal 11 Juli 2012 terdakwa melalui PT. Mandiri Sekuritas dengan kode nasabah ED 306 atas nama H. La Nyalla Mattalitti, Ir, membeli IPO Bank Jatim senilai Rp. 5.359.479.150 dan mendapatkan IPO Bank Jatim sejumlah 12.340.500 lembar di harga Rp430 per lembar,” kata Made.
Hasil penjualan saham Bank Jatim tersebut, kata Made, masuk ke rekening perorangan mandiri sekuritas atas nama La Nyalla. Jumlah duit yang masuk buat eks Ketua PSSI itu Rp1,1 miliar.
"Terdakwa La Nyalla Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp1.105.577.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri," pungkas Jaksa Made.
Terkait perbuatannya itu, La Nyalla didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)