medcom.id, Jakarta: Damayanti Wisnu Putranti, tersangka kasus suap proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016 mengaku jatah fee yang didapat belum sempat dibelanjakan. Jatah fee dari proyek program aspirasi pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara dari Kementerian PUPR sudah dikembalikan.
Fee berjumlah 6 persen dari total nilai proyek atau sekitar 245.700 dolar Singapura. Damayanti mengaku belum sempat menggunakan uang yang diberikan Abdul Khoir, rekanan Kementerian PUPR untuk program aspirasi.
"(Fee) Dapat dari rekanan (Abdul Khoir) 245.700 dolar Singapura yang sudah diserahkan ke KPK. 6 persen dari Rp41 miliar," kata Damayanti saat bersaksi untuk tersangka Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Dua rekan Damayanti yang berstatus sebagai tenaga ahli juga ikut kecipratan duit fee proyek. Keduanya kecipratan fee lantaran menghubungi Abdul dalam proses pencairan fee.
"Karena proses di Ambhara, Dessy dan Julia
yang menghubungi Abdul. Mereka juga dapat bagian," kata politikus PDIP itu.
Damayanti mengaku telah mengembalikan duit suap dari Abdul Khoir ke KPK. Dia tak mengetahui apakah duit yang diterima Dessy dan Julia telah dikeembalikan juga.
"(Uangnya) Saya terima utuh dan saya kembalikan utuh ke penyidik KPK. Belum saya gunakan. Kalau Julia dan Dessy saya kurang tahu," jelas Dewi.
Damayanti sebelumnya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Khoir selaku Direktur PT Windhu Tunggal Utama, rekanan Kementerian PUPR yang rencananya akan melakukan pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Abdul Khoir sendiri didakwa bersama-sama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng serta Direktur PT Sharlen Raya Hong Artha John Alfred menyuap Amran Mustary dan sejumlah anggota Komisi V, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprayitno, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin dengan total suap Rp21,28 miliar, SGD1,674 juta, dan USD72,7 dalam proyek pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Atas perbuatannya, Abdul didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Damayanti Wisnu Putranti, tersangka kasus suap proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016 mengaku jatah fee yang didapat belum sempat dibelanjakan. Jatah fee dari proyek program aspirasi pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara dari Kementerian PUPR sudah dikembalikan.
Fee berjumlah 6 persen dari total nilai proyek atau sekitar 245.700 dolar Singapura. Damayanti mengaku belum sempat menggunakan uang yang diberikan Abdul Khoir, rekanan Kementerian PUPR untuk program aspirasi.
"(Fee) Dapat dari rekanan (Abdul Khoir) 245.700 dolar Singapura yang sudah diserahkan ke KPK. 6 persen dari Rp41 miliar," kata Damayanti saat bersaksi untuk tersangka Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Dua rekan Damayanti yang berstatus sebagai tenaga ahli juga ikut kecipratan duit fee proyek. Keduanya kecipratan fee lantaran menghubungi Abdul dalam proses pencairan fee.
"Karena proses di Ambhara, Dessy dan Julia
yang menghubungi Abdul. Mereka juga dapat bagian," kata politikus PDIP itu.
Damayanti mengaku telah mengembalikan duit suap dari Abdul Khoir ke KPK. Dia tak mengetahui apakah duit yang diterima Dessy dan Julia telah dikeembalikan juga.
"(Uangnya) Saya terima utuh dan saya kembalikan utuh ke penyidik KPK. Belum saya gunakan. Kalau Julia dan Dessy saya kurang tahu," jelas Dewi.
Damayanti sebelumnya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Khoir selaku Direktur PT Windhu Tunggal Utama, rekanan Kementerian PUPR yang rencananya akan melakukan pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Abdul Khoir sendiri didakwa bersama-sama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng serta Direktur PT Sharlen Raya Hong Artha John Alfred menyuap Amran Mustary dan sejumlah anggota Komisi V, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprayitno, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin dengan total suap Rp21,28 miliar, SGD1,674 juta, dan USD72,7 dalam proyek pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Atas perbuatannya, Abdul didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)