Ilustrasi. Antara Foto
Ilustrasi. Antara Foto

Korban Pelecehan Seksual Pengusaha Dicekoki Obat & Video Porno

M Rodhi Aulia • 16 Mei 2016 17:31
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Kediri akan memvonis SS alias Koko (60), Kamis 19 Mei. Pengusaha kontraktor di Jawa Timur itu tersandung kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
 
AK, 13, menceritakan, awal mula dirinya bisa dicabuli Koko. Maret 2015, ia diajak temannya IN, 15, ke Hotel Bukit Daun Kediri.
 
Keduanya berangkat ke hotel bersama Koko menggunakan mobil. Di dalam mobil, AK mengatakan, dirinya dicekoki obat.

"Saya mau minum karena dipaksa. Kemudian, di dalam hotel, saya disuruh telanjang. Di sana ada tiga orang, si Koko, saya dan IN," ujar AK di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
 
Bethania Eden, pembina Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia yang mendampingi korban, menambahkan, AK dicekoki tiga pil saat diperkosa. AK diperkosa beberapa kali diselingi menonton film porno.
 
"Obat itu memiliki efek pusing, lemas, mual, dan gemetar. Pelaku juga ikut minum obat tersebut," ujar Bethania.
 
Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri Ferdinand Hutahean menambahkan, sejak pelaporan di Kepolisian hingga proses di pengadilan, Koko kerap mendapatkan perlakuan khusus. Ferdinand menduga, Koko menggunakan kekuatan finansial agar kasus ini tidak terungkap luas.
 
"Yang bersangkutan sering sesumbar, 'Semua bisa saya beli, hakim, jaksa bisa dibeli. Bahkan (Presiden) Jokowi bisa dibeli," kata Ferdinand.
 
Jeannie Latumahina, pendamping korban, menambahkan, pelaku memang memiliki kekuatan finansial. Ia mengatakan, pelaku dan orang tua korban sempat berdamai di kantor polisi, karena diberi uang sekitar Rp50 juta hingga Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matik.
 
"Pelaku adalah kontraktor nomor satu di Kediri dan Jawa Timur. Dia juga sering disebut membiayai kampanye bupati, wali kota, dan gubernur," ujar Jeannie.
 
Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas Habib mengatakan, korban kekerasan seksual oleh Koko mencapai 58 orang. Namun, yang terdata baik hanya 16 orang. Sedangkan yang melapor ke polisi hanya lima orang.
 
Jaksa Penuntut Umum menuntut Koko penjara 13 tahun dan denda Rp100 juta. Masyarakat Peduli Kediri akan berunjuk rasa mendorong hakim memvonis maksimal Koko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan