medcom.id, Jakarta: Dorongan pembentukan tim independen untuk mengungkap 'nyanyian' gembong narkoba Freddy Budiman disambut Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya sedang menginvestigasi di internal Polri terkait 'nyanyian' Freddy yang menyeret Koordinator KontraS Haris Azhar sebagai terlapor.
"Tim yang sudah ada mencakup perwakilan dari masyarakat luas," ujar Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2016).
Polri juga melibatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, anggota Kompolnas Poengky Indarti, akademisi Effendi Ghazali. Polri juga mengkoordinasikan tim dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno ditugaskan memimpin tim independen.
Menurut Boy, saat ini tim masih mendalami materi kasus yang menyebut oknum anggota Polri, BNN, dan TNI terlibat bisnis narkotika jaringan Freddy. Berdasarkan keterangan Freddy yang disampaikan Haris, Freddy sempat memberi upeti Rp450 miliar kepada oknum anggota BNN, Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri, dan pengamanan bisnis narkotika oleh oknum anggota TNI.
Kesaksian Freddy kemudian dituangkan dalam tulisan yang diunggah Haris melalui media sosial. Nyanyian Freddy yang dieksekusi mati Jumat 29 Juli dini hari ini berbuntut panjang.
BNN, TNI, Polri melaporkan Haris ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi. Namun, penyidik hingga kini belum mengambil langkah lanjutan atas laporan tiga lembaga negara tersebut.
"Berkaitan pemeriksaan di Bareskrim terhadap Haris belum, karena masih terlapor jadi didalami dulu," jelasnya.
Haris diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya lembaga negara, Haris juga dilaporkan Ormas Pemuda Panca Marga (PPM) ke Bareskrim Polri. Pelaporan ormas ini tertuang dalam laporan nomor: 781/VIII/2016/BareskrimTanggal 4 Agustus 2016.
Haris disebut melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik.
medcom.id, Jakarta: Dorongan pembentukan tim independen untuk mengungkap 'nyanyian' gembong narkoba Freddy Budiman disambut Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya sedang menginvestigasi di internal Polri terkait 'nyanyian' Freddy yang menyeret Koordinator KontraS Haris Azhar sebagai terlapor.
"Tim yang sudah ada mencakup perwakilan dari masyarakat luas," ujar Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2016).
Polri juga melibatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, anggota Kompolnas Poengky Indarti, akademisi Effendi Ghazali. Polri juga mengkoordinasikan tim dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno ditugaskan memimpin tim independen.
Menurut Boy, saat ini tim masih mendalami materi kasus yang menyebut oknum anggota Polri, BNN, dan TNI terlibat bisnis narkotika jaringan Freddy. Berdasarkan keterangan Freddy yang disampaikan Haris, Freddy sempat memberi upeti Rp450 miliar kepada oknum anggota BNN, Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri, dan pengamanan bisnis narkotika oleh oknum anggota TNI.
Kesaksian Freddy kemudian dituangkan dalam tulisan yang diunggah Haris melalui media sosial. Nyanyian Freddy yang dieksekusi mati Jumat 29 Juli dini hari ini berbuntut panjang.
BNN, TNI, Polri melaporkan Haris ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi. Namun, penyidik hingga kini belum mengambil langkah lanjutan atas laporan tiga lembaga negara tersebut.
"Berkaitan pemeriksaan di Bareskrim terhadap Haris belum, karena masih terlapor jadi didalami dulu," jelasnya.
Haris diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya lembaga negara, Haris juga dilaporkan Ormas Pemuda Panca Marga (PPM) ke Bareskrim Polri. Pelaporan ormas ini tertuang dalam laporan nomor: 781/VIII/2016/BareskrimTanggal 4 Agustus 2016.
Haris disebut melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)