medcom.id, Jakarta: Eks Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary mengaku memberikan amplop berisi uang kepada anggota Komisi V DPR. Hal itu terjadi saat anggota Dewan kunjungan kerja ke Maluku pada 4 Agustus 2015.
"Itu waktu kunjungan anggota DPR di Maluku, karena saya baru sebulan, saya tanya kebiasaan teman-teman di sana bagaimana, ya kami ingin sekadar berikan oleh-oleh," kata Amran saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
Menurut dia, saat itu ada lebih dari 20 anggota Komisi V DPR yang berkunjung. Dia, sebagai pejabat baru, bertanya kepada stafnya yang bernama Iqbal apakah ada voucher atau oleh-oleh yang bisa diberikan kepada anggota Komisi V DPR.
Iqbal, lanjut Amran, meminta pengusaha lokal bernama Abdul Khoir untuk menyediakan uang bagi anggota Komisi V DPR. "Lalu disiapkan dalam amplop dan diberikan kepada semua anggota DPR," jelas Amran saat bersaksi untuk terdakwa Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V.
Pemberian ini berbuntut panjang setelah terendus Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari pengusaha yang berharap proyek dari dana aspirasi.
KPK menetapkan Damayanti sebagai tersangka. Status sama juga disandang Amran serta dua anggota Komisi V: Budi Supriyanto dari Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Partai Amanat Nasional
medcom.id, Jakarta: Eks Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary mengaku memberikan amplop berisi uang kepada anggota Komisi V DPR. Hal itu terjadi saat anggota Dewan kunjungan kerja ke Maluku pada 4 Agustus 2015.
"Itu waktu kunjungan anggota DPR di Maluku, karena saya baru sebulan, saya tanya kebiasaan teman-teman di sana bagaimana, ya kami ingin sekadar berikan oleh-oleh," kata Amran saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
Menurut dia, saat itu ada lebih dari 20 anggota Komisi V DPR yang berkunjung. Dia, sebagai pejabat baru, bertanya kepada stafnya yang bernama Iqbal apakah ada voucher atau oleh-oleh yang bisa diberikan kepada anggota Komisi V DPR.
Iqbal, lanjut Amran, meminta pengusaha lokal bernama Abdul Khoir untuk menyediakan uang bagi anggota Komisi V DPR. "Lalu disiapkan dalam amplop dan diberikan kepada semua anggota DPR," jelas Amran saat bersaksi untuk terdakwa Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V.
Pemberian ini berbuntut panjang setelah terendus Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari pengusaha yang berharap proyek dari dana aspirasi.
KPK menetapkan Damayanti sebagai tersangka. Status sama juga disandang Amran serta dua anggota Komisi V: Budi Supriyanto dari Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Partai Amanat Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)