Masyarakat tolak hukuman mati. Foto: Antara/Yusran Uccang.
Masyarakat tolak hukuman mati. Foto: Antara/Yusran Uccang.

Pemerintah Diminta Transparan Terkait Eksekusi Mati Gelombang III

Intan fauzi • 11 Mei 2016 16:55
medcom.id, Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati menuntut Pemerintah transparan soal eksekusi terpidana mati tahap III. Sebab, ketertutupan bisa memunculkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan prosedur hukum.
 
Pemerintah dinilai belum transparan terkait pelaksanaan eksekusi mati, baik prosedur, kriteria pemberian atau penolakan grasi, dan penentuan siapa saja yang masuk dalam tahapan eksekusi mati. Ketertutupan proses peradilan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip rule of law dan fair trial.
 
"Ketertutupan terhadap daftar terpidana mati kemudian menutup peluang adanya pengawasan secara eksternal terhadap siapa yang akan dieksekusi," kata Pjs Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Hafiz Muhammad di kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
 
Hafiz mengatakan, pemerintah perlu diingatkan bahwa dalam proses eksekusi mati sebelumnya telah terjadi peradilan yang tidak fair dan akuntabel terhadap beberapa terpidana. Misalnya, dari terpidana kasus Marry Jane, terungkap ada kesalahan prosedur dalam proses peradilan.
 
"Bila eksekusi dilakukan secara diam-diam, maka peluang tersebut tertutup dan kesewenangan semakin terbuka lebar. Ini mengarah pada diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, serta membuka peluang pelanggaran HAM serius terkait nyawa manusia," ungkap Hafiz.
 
Pemerintah Diminta Transparan Terkait Eksekusi Mati Gelombang III
Warga mendukung hukuman mati. Foto: MI/Lilik Darmawan.
 
Di sisi lain, Pemerintah diharapkan meninjau kembali keputusan untuk melakukan eksekusi mati gelombang III. Sebab, pelaksanaan eksekusi mati bisa memperlemah posisi tawar Pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI yang terancam hukuman mati di luar. "Dukungan internasional terhadap perlindungan WNI pun minim," katanya.
 
Sebelumnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, eksekusi mati tahap tiga masih untuk terpidana kasus narkoba. Dari 15 narapidana kasus narkoba, lima di antaranya warga Indonesia.
 
Lokasi eksekusi mati dilakukan di Pulau Nusakambangan. "Semuanya napi narkoba supaya tahu persis kalau kita benar-benar perang terhadap narkoba," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 10 Mei.
 
Prasetyo menegaskan, berbagai persiapan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sudah dilakukan. Kejaksaan Agung tinggal menentukan waktu dan nama terpidana mati yang bakal dieksekusi.
 
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak mengungkapkan pihaknya sudah memindahkan empat narapidana hukuman mati. Mereka dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan di Kepulauan Riau dan Banten ke Nusakambangan. Belasan narapidana memang sudah di Nusakambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan