medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Staf Khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Sabilillah Ardi, sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Ardi yang mengenakan kemeja coklat bergaris-garis tersebut mengatakan, ia memiliki urusan pribadi dengan Teddy. Dia meminjam uang sebesar Rp290 juta kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa tersebut. Uang pinjaman itu dibuat untuk menalangi pembayaran tiket perjalanan ke luar negeri yang nyaris mendekati batas ambang waktu pembayaran.
"Pinjam untuk menalangi bayar kawan-kawan saya, Rasta (Wiguna) dan Marwan (Dasopang)," kata Ardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014).
Ardi mengaku tidak ikut serta dalam perjalanan dinas tersebut. Perjalanan dinas ke tiga negara, Maroko, Yunani dan Perancis, adalah tugas Staf Khusus Menteri PDT yang lain. Ardi membantah pinjaman uang tersebut termasuk untuk membiayai perjalanan dinas Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini.
Ardi mengaku tak mengetahui apabila pinjaman uang juga digunakan untuk keberangkatan Menteri Helmi. Dia baru mengetahui hal itu saat menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. Menteri Helmi, kata Ardi, sudah berangkat terlebih dahulu dibandingkan rombongan lainnya.
"Beda hari, menteri berangkat untuk dinas, mereka menyusul," ujar Ardi.
Rombongan yang menyusul sang menteri, antara lain, Rasta Wiguna (caleg PKB), Marwan Dasopang (caleg PKB), Andi Muawiyah Ramli (Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB/Komisi V DPR), Daniel Johan (Wakil Sekjen DPP PKB), Ragil, Lia (ipar Menteri PDT), Monika (ipar Menteri PDT) serta Bowo (ajudan Menteri PDT).
Ardi menolak pinjaman uang tersebut berkaitan dengan proyek Rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua, tahun anggaran 2014, yang merupakan bagian dari program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Tidak," kata Ardi singkat.
Ardi menegaskan, dia berjanji akan mengembalikan uang sesuai perjanjian dengan Teddy beberapa waktu lalu. "Iya saya akan kembalikan sesuai pembicaraan pada pertemuan bulan Mei, saya pinjam," ujar Ardi.
Di akhir persidangan, Teddy selaku telah meminjamkan uang tersebut. Sebab, Ardi mengaku akan mengembalikan uang tersebut secepatnya. "Yang penting dikembalikan saja. Itu aja," kata Teddy singkat.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Staf Khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Sabilillah Ardi, sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Ardi yang mengenakan kemeja coklat bergaris-garis tersebut mengatakan, ia memiliki urusan pribadi dengan Teddy. Dia meminjam uang sebesar Rp290 juta kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa tersebut. Uang pinjaman itu dibuat untuk menalangi pembayaran tiket perjalanan ke luar negeri yang nyaris mendekati batas ambang waktu pembayaran.
"Pinjam untuk menalangi bayar kawan-kawan saya, Rasta (Wiguna) dan Marwan (Dasopang)," kata Ardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014).
Ardi mengaku tidak ikut serta dalam perjalanan dinas tersebut. Perjalanan dinas ke tiga negara, Maroko, Yunani dan Perancis, adalah tugas Staf Khusus Menteri PDT yang lain. Ardi membantah pinjaman uang tersebut termasuk untuk membiayai perjalanan dinas Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini.
Ardi mengaku tak mengetahui apabila pinjaman uang juga digunakan untuk keberangkatan Menteri Helmi. Dia baru mengetahui hal itu saat menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. Menteri Helmi, kata Ardi, sudah berangkat terlebih dahulu dibandingkan rombongan lainnya.
"Beda hari, menteri berangkat untuk dinas, mereka menyusul," ujar Ardi.
Rombongan yang menyusul sang menteri, antara lain, Rasta Wiguna (caleg PKB), Marwan Dasopang (caleg PKB), Andi Muawiyah Ramli (Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB/Komisi V DPR), Daniel Johan (Wakil Sekjen DPP PKB), Ragil, Lia (ipar Menteri PDT), Monika (ipar Menteri PDT) serta Bowo (ajudan Menteri PDT).
Ardi menolak pinjaman uang tersebut berkaitan dengan proyek Rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua, tahun anggaran 2014, yang merupakan bagian dari program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Tidak," kata Ardi singkat.
Ardi menegaskan, dia berjanji akan mengembalikan uang sesuai perjanjian dengan Teddy beberapa waktu lalu. "Iya saya akan kembalikan sesuai pembicaraan pada pertemuan bulan Mei, saya pinjam," ujar Ardi.
Di akhir persidangan, Teddy selaku telah meminjamkan uang tersebut. Sebab, Ardi mengaku akan mengembalikan uang tersebut secepatnya. "Yang penting dikembalikan saja. Itu aja," kata Teddy singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DOR)