Hendra Saputra menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7) -- ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
Hendra Saputra menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7) -- ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

Jelang Putusan, Hendra si Office Boy Khawatir

Renatha Swasty • 27 Agustus 2014 06:11
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Imaji Media Hendra Saputra bakal menjalani sidang putusan terkait korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Rabu (27/8/2014). Terkait itu, Hendra merasa khawatir
 
Hal ini disampaikan oleh pengacara Hendra, Iqbal saat dihubungi. "Kondisi Hendra masih sedikit tenang, masih berharap, was-was. Masih khawatir," kata Iqbal pada wartawan, Selasa (26/8/2014).
 
Kekhawatiran itu kata Iqbal, sebab bisa saja dia dituntut bersalah karena telah menerima uang Rp19 juta dari bosnya, Riefan Avrian. Padahal duit itu dikatakan Riefan yang juga anak Syarief Hasan sebagai bonus, bukan hasil korupsi pengadaan videotron.

Terkait putusan yang bakal dijatuhkan hakim Tipikor, baik tim pengacara maupun Hendra pasrah menanti putusan. Keputusan banding akan dibicarakan dengan Hendra dan keluarga usai bacaan putusan. "Belum tahu, tergantung bagaimana. Akan dikoordinasi belum bertemu Hendra," tambah Iqbal.
 
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Hendra terbukti menandatangani kontrak pengadaan proyek meskipun posisinya adalah seorang office boy dan sengaja dijadikan direktur oleh bosnya di PT Rifuel, Riefan. Jaksa juga menilai Hendra terbukti menandatangani penerimaan uang dari Kemenkop UKM terkait proyek tersebut.
 
"Ia tidak memberi surat kuasa pada Riefan terkait kuasa pengerjaan, terdakwa tidak bekerja apapun, perusahaan PT Imaji Media tidak mengerjakan apapun tapi melimpahkan pada perusahaan Riefan, dengan sadar melakukan itu dan tidak ada alasan pemaaf," kata jaksa Elli Supaini saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/7/2014) lalu.
 
Atas perbuatannya jaksa menilai Hendra telah melanggar subsider dalam dakwaan yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
 
Jaksa pun menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana 2,5 tahun penjara, uang pengganti denda Rp19 juta subsider 1,5 tahun penjara dan uang denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan pada Hendra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan