Foto: Antara/Andhika Wahyu
Foto: Antara/Andhika Wahyu

KPK Periksa Anggota DPR dan Pejabat Kemenag dalam Kasus Haji

Renatha Swasty • 26 Agustus 2014 12:02
medcom.id, Jakarta: Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan seorang anggota DPR dan sejumlah pejabat Kemenag terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Salah satu saksinya adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SDA," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha KPK lewat pesan singkat, di Jakarta, Selasa (26/8/2014).
 
Selain Iman, KPK juga memanggil dua pejabat Kemenag lain yakni Kepala Bagian Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terintegrasi (Siskohat) Kemenag, Hasan Afandi dan Bendahara Pengeluaran Sekretaris Jenderal Kemenag, Warda. Sementara itu, satu orang yang diperiksa berasal dari pihak swasta, Ikbal Muslim Hasbullah.

Kuat dugaan ketiga saksi bakal dikorek soal penganggaran pemondokan dan katering haji. Sebab, Kementerian Agama diketahui menetapkan secara sepihak soal pelaksana dan penyedia pemondokan dan umroh tersebut.
 
Hal itu mencuat dari keterangan mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnain Djabar, yang kini merupakan terpidana kasus Alquran, saat menjadi saksi untuk SDA. Zulkarnain menerangkan, Kemenag di bawah kepemimpinan SDA dikatakannya tidak pernah berkoordinasi dengan DPR dalam membahas penyelenggaraan ibadah haji.
 
Modus kecurangan yang dilakukan SDA, kata Zulkarnain, misalnya terkait penentuan anggaran dan lokasi pemondokan, konsumsi, dan volume transportasi para jemaah haji. Hal itu tak dikoordinasikan dengan DPR terutama dengan Panitia Kerja (Panja) haji.
 
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
 
SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>