medcom.id, Jakarta: Dua istri Wali Kota Palembang Romi Herton diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bersamaan pada Jumat (19/9/2014). Masing-masing akan diperiksa dalam kapasitas yang berbeda dalam kasus suap sengketa Pilkada Palembang dan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.
Istri pertama Romi yakni Masyito dan istri kedua, Liza Merliani Sako akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romi. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat pagi.
Tak hanya kedua istri Romi, ada sembilan saksi lain yang diperiksa untuk kedua tersangka. Mereka adalah Muhtar Ependy (tersangka pemberi keterangan palsu), Rudi (kuasa Direksi CV Ratu Samagat), Risna Hasrilianti (pegawai Bank Pembangunan Daerah Kalbar), Rika Fatmawati (pegawai Bank Pembangunan Daerah Kalbar), Nur Affandy (satpam Bank Pembangunan Daerah Kalbar), dan Fenny Harti Anggaraini (wiraswasta). "Mereka juga saksi untuk tersangka RH dan M," imbuh Priharsa.
Selain mereka, ada tiga ajudan Romi Herton yang juga diperiksa. Mereka adalah Jimmy, Martin Marpaung, dan Satria Afriadi. "Ketiganya juga merupakan saksi untuk tersanga RH dan M," tegas Priharsa.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu di persidangan.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar. Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor.
medcom.id, Jakarta: Dua istri Wali Kota Palembang Romi Herton diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bersamaan pada Jumat (19/9/2014). Masing-masing akan diperiksa dalam kapasitas yang berbeda dalam kasus suap sengketa Pilkada Palembang dan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.
Istri pertama Romi yakni Masyito dan istri kedua, Liza Merliani Sako akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romi. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat pagi.
Tak hanya kedua istri Romi, ada sembilan saksi lain yang diperiksa untuk kedua tersangka. Mereka adalah Muhtar Ependy (tersangka pemberi keterangan palsu), Rudi (kuasa Direksi CV Ratu Samagat), Risna Hasrilianti (pegawai Bank Pembangunan Daerah Kalbar), Rika Fatmawati (pegawai Bank Pembangunan Daerah Kalbar), Nur Affandy (satpam Bank Pembangunan Daerah Kalbar), dan Fenny Harti Anggaraini (wiraswasta). "Mereka juga saksi untuk tersangka RH dan M," imbuh Priharsa.
Selain mereka, ada tiga ajudan Romi Herton yang juga diperiksa. Mereka adalah Jimmy, Martin Marpaung, dan Satria Afriadi. "Ketiganya juga merupakan saksi untuk tersanga RH dan M," tegas Priharsa.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu di persidangan.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar. Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)