Budi Mulya. Antara/Fanny Octavianus
Budi Mulya. Antara/Fanny Octavianus

KPK: Ditambahnya Hukuman Budi Mulya Bukti Sensitivitas Pengadilan

Hardiat Dani Satria • 09 Desember 2014 12:46
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis untuk terdakwa kasus fasilitas pendaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
 
Akibat penambahan vonis tersebut, Budi dihukum 12 tahun penjara.
 
"Saya pikir bagus sekali. Inilah yang perlu kita apresiasi terhadap pengadilan sekarang. Artinya dia lebih sensitif melihat rasa keadilan masyarakat itu," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).

Menurut Zulkarnain, hal itu sangat bagus karena proses hukum dapat berjalan dengan baik sehingga nantinya orang-orang yang melakukan korupsi bisa berpikir dua kali dalam bertindak.
 
Selain itu, pemberatan vonis untuk Budi Mulya ini juga sebagai contoh supaya koruptor tidak menganggap enteng hukuman.
 
"Sebab, selama ini sudah hukuman rendah, lantas berikut dipenjara juga kena remisi pembebasan bersyarat, tahu-tahu sudah keluar," imbuh Zulkarnain.
 
Zulkarnain berharap, nantinya para koruptor dapat jera dan masyarakat bisa lebih berhati-hati lagi untuk tidak melakukan korupsi. Meskipun, pada realitasnya efek jera untuk koruptor masih dinilai sangat kecil.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan