Denny Indrayana usai diperiksa (29/9/2014)   (Foto: Antara/Roberto Calvinantya)
Denny Indrayana usai diperiksa (29/9/2014) (Foto: Antara/Roberto Calvinantya)

Kasus Gratifikasi, Denny Indrayana Penuhi Panggilan Kejagung

Lukman Diah Sari • 03 Oktober 2014 14:36
medcom.id, Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana hadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Denny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di Kemenkum HAM yang menjerat dua anak buahnya yakni mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto dan Kasubdit Badan Hukum (Notariat) Nur Ali.
 
"Posisi saya sebagai saksi. Saksi ada dua terkait yang mengetahui faktanya dan saksi menyangkut pemeriksaan internal," kata Denny usai diperiksa di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2014).
 
Ia menuturkan bahwa, kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kemenkum HAM adalah hasil dari pemeriksaan tim internal kementeriannya pada 5 Oktober 2013. Sehingga, kasus ini akhirny bisa terbongkar.

Kasus ini pun, semula dilaporkan ke KPK. Namun, karena dianggap bukan tindak pidana, kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
 
"Saya, Zamrony, serta tim Inspektorat Jenderal dan teman-teman KPK. Karena kasus ini dilaporkan ke KPK. Mendapat aduan dari notaris dimintain duit. Diperiksa secara internal ngaku duitnya kita amankan dan diserahkan ke KPK. KPK proses dan kasus diserahkan ke Kejagung," ujar dia.
 
Dua staf Denny resmi menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam proses pengangkatan notaris. Pihak Kejaksaan berhasil mengamankan uang dari apartemen tersangka LSH sebesar Rp95 juta. jadi total uang yang diamankan sebesar Rp120 juta. Denny Indrayana berharap jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dapat mengembangkan kasus gratifikasi ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan