Foto: MI/Rommy Pujianto
Foto: MI/Rommy Pujianto

Sidang Videotron

Bacakan Pledoi, Hendra si OB Mohon Keringanan Hukuman

Wanda Indana • 06 Agustus 2014 15:43
medcom.id, Jakarta: Hendra Saputra, terdakwa kasus pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di PN Tipikor Jakarta. Dalam isi pledoinya, Hendra sang office boy (OB) yang menjadi Direktur PT Imaji Media itu memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.
 
"Saya mohon kepada majelis hakim supaya menggunakan hati nurani dan bersikap adil dalam memutuskan perkara videotron ini," kata Hendra di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
 
Hendra mengaku heran mengapa dirinya bisa sampai terseret dalam perkara itu. Karena menurutnya, Riefan Avrian selaku atasannya adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap kasus pengadaan proyek videotron itu.

"Pada persidangan tanggal (16/7/2014) lalu, bapak Riefan berkata bahwa dialah orang pertama yang bertanggungjawab atas kasus ini dan beliau mengatakan bahwa saya adalah seorang OB yang tidak tahu apa-apa," tuturnya.
 
Sebelumnya, Hendra dijadikan direktur di PT Imaji Media oleh bosnya yakni Riefan untuk menandatangani kontrak pengadaan proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Atas kesediaan dirinya sebagai direktur, Hendra mendapat komisi Rp19 juta dari Riefan.
 
"Saya disuruh untuk manandatangani dokumen-dokumen yang saya tidak tahu itu dokumen apa. Sebenarnya saya bertanya-tanya dalam hati, namun saya tidak berani mengungkapkannya karena saya takut kehilangan pekerjaan saya," jelasnya.
 
Meski demikian, Hendra tetap dituntut dengan hukuman 2,5 tahun penjara oleh jaksa KPK pada persidangan (23/7/2014) lalu karena mengetahui hal yang bertentangan dengan hukum. Jaksa menilai Hendra terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan