Jakarta: Polisi menaikkan perkara kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten, ke penyidikan. Kasus ini diputuskan naik ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Kamis, 9 September 2021.
"Semalam dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 10 September 2021.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang. Beberapa hal yang terkait unsur kelalaian atau kesengajaan pada Pasal 187 KUHP dan 188 juncto 359 KUHP masih terus didalami penyidik.
"Sekarang ditemukan ada dugaan pidananya ya pada Pasal 187, Pasal 188 juncto Pasal 359. Apakah ada kealpaannya atau kemungkinan hal yang lain," ujar dia.
Baca: Presiden Jokowi Diminta Mengevaluasi Kinerja Yasonna
Selanjutnya, penyidik bakal menyusun daftar saksi yang akan dimintai keterangan. Keterangan saksi diharap membuat terang kasus tersebut.
"Rencana tindak lanjut kedepan kita akan melengkapi administrasi untuk memanggil kembali dalam rangka penyidikan dilakukan pemeriksaan," ucap dia.
Jakarta:
Polisi menaikkan perkara kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Klas 1 Tangerang, Banten, ke penyidikan. Kasus ini diputuskan naik ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Kamis, 9 September 2021.
"Semalam dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 10 September 2021.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang. Beberapa hal yang terkait unsur kelalaian atau kesengajaan pada Pasal 187 KUHP dan 188 juncto 359 KUHP masih terus didalami penyidik.
"Sekarang ditemukan ada dugaan pidananya ya pada Pasal 187, Pasal 188 juncto Pasal 359. Apakah ada kealpaannya atau kemungkinan hal yang lain," ujar dia.
Baca:
Presiden Jokowi Diminta Mengevaluasi Kinerja Yasonna
Selanjutnya, penyidik bakal menyusun daftar saksi yang akan dimintai keterangan. Keterangan saksi diharap membuat terang kasus tersebut.
"Rencana tindak lanjut kedepan kita akan melengkapi administrasi untuk memanggil kembali dalam rangka penyidikan dilakukan pemeriksaan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)