Ilustrasi uang. Medcom.id
Ilustrasi uang. Medcom.id

Saksi Beberkan Kronologi 'Titipan' Uang dari Juliari Buat Hotma Sitompul

Aria Triyudha • 13 Juli 2021 07:38
Jakarta: Sidang lanjutan perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengungkap kronologi pemberian uang untuk advokat Hotma Sitompul. Hal ini diungkap seorang saksi advokat bernama M Iksan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Iksan mengungkapkan pemberian bermula saat dirinya menangani perkara seorang anak membunuh teman sebaya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tahun 2020. Iksan ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
 
Iksan mengaku dihubungi Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) di tengah persidangan. "Dia (Dirjen), mengatakan Kemensos akan tambah pengacara," ujar Iksan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juli 2021.

Kemensos meminta izin dan menyatakan pengacara Hotma Sitompul bakal ikut menangani kasus itu. Tambahan pengacara lantaran perkara itu viral di media sosial sehingga menuai perhatian publik.
 
"Selanjutnya, kami (bersama Hotma) diundang ke kementerian (Kemensos) untuk sampaikan perkembangan penanganan perkara," ujar dia.
 
Iksan menyebut saat pertemuan di Kemensos hadir Juliari dan Kuasa Pengguna Anggaran program bansos covid-19 Adi Wahyono.
 
Dia menyebut penunjukkan Hotma ditandai dengan surat kuasa tambahan kuasa hukum dari orang tua anak yang terlibat kasus itu. Sementara itu, Iksan mengaku tidak tahu surat dari Kemensos.
 
"Surat (dari Kemensos) baru saya lihat dalam persidangan pekan lalu," kata dia.
 
Iksan mengungkapkan Hotma dan tim ikut menangani jelang pemeriksaan saksi di persidangan. Terkait pembayaran untuk Hotma, Iksan mendengar dari Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos hal itu diurus kementerian.
 
(Baca: Saksi Ungkap Anak Buah Juliari Bayar Pengacara Hotma Rp3 Miliar)
 
Selang beberapa waktu seiring proses persidangan, Iksan mengaku pernah kembali bertemu dengan Adi Wahyono. Adi membahas perkembangan kasus dan berpesan kepada Iksan soal 'titipan'.
 
"Titipan itu nanti suruh kasih ke Pak Hotma. Ada titipan tolong diambil di tempat stafnya Pak Adi," ungkap Iksan.
 
Iksan lalu ikut staf Adi Wahyono mengambil 'titipan' yang disebut dalam bentuk mata uang asing itu. Uang senilai US$34.300. Namun, Iksan mengaku lupa tempat mengambil titipan uang tersebut.
 
Iksan lalu membawa titipan uang dalam amplop coklat itu ke kantor Hotma di LBH Mawar Sharon. Titipan ini, kata Iksan, diterima staf Hotma.
 
Iksan menyebut total ada tiga kali titipan. Titipan kedua diantar orang Kemensos ke rumah Iksan.
 
"Yang kedua (titipan) untuk saya dan tim saya, seingat saya diantar ke rumah," ujar dia.
 
Sedangkan titipan ketiga disebutkan diberikan untuk Iksan dan Hotma Sitompul. Titipan ketiga dalam bentuk rupiah.
 
"Buat saya dalam amplop dimasukkan kantong, buat Pak Hotma juga sama di amplop di kantong," ujar dia.
 
Titipan ketiga untuk Hotma itu diantar Iksan ke rumah Hotma. Ia mengaku tidak mengetahui jumlahnya.
 
Dalam surat dakwaan, mengungkap penggunaan duit hasil korupsi bansos covid-19. Uang di antaranya untuk pembayaran advokat Hotma Sitompul. Total pemberian disebut mencapai Rp3 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan