Jakarta: Kejaksaan Agung memeriksa 5 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016-2020. Dua di antaranya yang diperiksa mantan direktur PT AMU.
"DH dan FCVT diperiksa selaku mantan direktur PT Askrindo Mitra Utama," kata Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Desember 2021.
Selain dua eks direktur itu, saksi lain yang diperiksa adalah EJ selaku kepala Divisi Akuntansi PT Askrindo dan IGPW selaku mantan pimpinan wilayah Denpasar. Sementara saksi kelima adalah DSA selaku sekretaris perusahaan PT Askrindo. Mereka semua diperiksa untuk perkara tersangka WW, FB dan AFS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU)," sambung Leo.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Anton Fadjar A Siregar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada AMU periode 2016-2020. Anton merupakan tersangka ketiga dalam kasus tersebut.
Anton berperan dalam permintaan dan penerimaan pembagian atau share komisi yang tidak sah dari AMU.
"Dalam kurun waktu 2016 sampai 2020 terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU atau anak usaha, secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU," kata Leonard
Menurut dia, sebagian di antara pengeluaran tersebut dikeluarkan kembali oknum PT Askrindo secara tunai yang seolah-olah sebagai beban operasional. Pengeluaran itu juga tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Kalaupun disertakan, buktinya bersifat fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Anton di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Dia dijerat dengan dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Rabu, 27 Oktober 2021, penyidik telah menetapkan mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo Firman Berahima dan mantan Direktur Pemasaran AMU Wahyu Wisambada sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kejagung juga telah menyita sejumlah uang share komisi sebesar Rp611,428 juta, USD762,9 ribu, dan SD32 ribu.
Jakarta: Kejaksaan Agung memeriksa 5 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016-2020. Dua di antaranya yang diperiksa mantan direktur PT AMU.
"DH dan FCVT diperiksa selaku mantan direktur PT Askrindo Mitra Utama," kata Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Desember 2021.
Selain dua eks direktur itu, saksi lain yang diperiksa adalah EJ selaku kepala Divisi Akuntansi PT Askrindo dan IGPW selaku mantan pimpinan wilayah Denpasar. Sementara saksi kelima adalah DSA selaku sekretaris perusahaan PT Askrindo. Mereka semua diperiksa untuk perkara tersangka WW, FB dan AFS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU)," sambung Leo.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Anton Fadjar A Siregar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada AMU periode 2016-2020. Anton merupakan tersangka ketiga dalam kasus tersebut.
Anton berperan dalam permintaan dan penerimaan pembagian atau share komisi yang tidak sah dari AMU.
"Dalam kurun waktu 2016 sampai 2020 terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU atau anak usaha, secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU," kata Leonard
Menurut dia, sebagian di antara pengeluaran tersebut dikeluarkan kembali oknum PT Askrindo secara tunai yang seolah-olah sebagai beban operasional. Pengeluaran itu juga tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Kalaupun disertakan, buktinya bersifat fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Anton di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Dia dijerat dengan dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Rabu, 27 Oktober 2021, penyidik telah menetapkan mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo Firman Berahima dan mantan Direktur Pemasaran AMU Wahyu Wisambada sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kejagung juga telah menyita sejumlah uang share komisi sebesar Rp611,428 juta, USD762,9 ribu, dan SD32 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)