Jakarta: Berkas perkara FR dan MYO, tersangka kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut Muhammad Rizieq Shihab, belum dinyatakan lengkap atau P21. Jaksa penuntut umum (JPU) masih meneliti berkas perkara.
"Berkas masih di Kejaksaan belum P21. Masih diteliti dalam waktu maksimal 14 hari," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Juni 2021.
Ramadhan menyebut penyidik menunggu hasil penelitian JPU. Dia berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap.
"Setelah penyidik menerima P21, nanti penyidik akan menyerahkan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Ramadhan.
Baca: Revisi Berkas Perkara Unlawful Killing Pengikut Rizieq Dilimpahkan
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 56 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat. Anggota Polda Metro Jaya itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat membawa keempat pengikut Rizieq menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawful killing.
Jakarta: Berkas perkara FR dan MYO, tersangka kasus dugaan
unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut
Muhammad Rizieq Shihab, belum dinyatakan lengkap atau P21. Jaksa penuntut umum (JPU) masih meneliti berkas perkara.
"Berkas masih di Kejaksaan belum P21. Masih diteliti dalam waktu maksimal 14 hari," kata Kabag Penum Divisi Humas
Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Juni 2021.
Ramadhan menyebut penyidik menunggu hasil penelitian JPU. Dia berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap.
"Setelah penyidik menerima P21, nanti penyidik akan menyerahkan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Ramadhan.
Baca: Revisi Berkas Perkara Unlawful Killing Pengikut Rizieq Dilimpahkan
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 56 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat. Anggota Polda Metro Jaya itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar Front Pembela Islam (
FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat membawa keempat pengikut Rizieq menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan
unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut
unlawful killing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)