Jakarta: Bareskrim Polri melimpahkan revisi berkas perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing pengikut Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, berkas dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung pada Selasa, 4 Mei 2021.
"Unlawful killing kemarin, 7 Juni 2021, sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juni 2021.
Penyidik menunggu hasil pemeriksaan berkas yang dilakukan JPU. Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (pelimpahan tahap II) jika berkas dinyatakan lengkap (P21).
"Kita tunggu saja petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Unlawful Killing
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara kasus penembakan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab. Sebab, berkas perkara belum lengkap.
“Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Kejagung mengembalikan berkas perkara kepada penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Jaksa peneliti juga melampirkan petunjuk bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi masalah formal dan materiel. Pengembalian berkas dituangkan dalam surat P-19 Nomor: B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 bertanggal 3 Mei 2021.
Jakarta: Bareskrim Polri melimpahkan revisi berkas perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau
unlawful killing pengikut
Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, berkas dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung pada Selasa, 4 Mei 2021.
"
Unlawful killing kemarin, 7 Juni 2021, sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa," kata Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juni 2021.
Penyidik menunggu hasil pemeriksaan berkas yang dilakukan JPU. Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (pelimpahan tahap II) jika berkas dinyatakan lengkap (P21).
"Kita tunggu saja petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca:
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Unlawful Killing
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara kasus penembakan di luar hukum atau
unlawful killing terhadap enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab. Sebab, berkas perkara belum lengkap.
“Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Kejagung mengembalikan berkas perkara kepada penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Jaksa peneliti juga melampirkan petunjuk bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi masalah formal dan materiel. Pengembalian berkas dituangkan dalam surat P-19 Nomor: B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 bertanggal 3 Mei 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)