Jakarta: Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusut registrasi SIM card ilegal dari tersangka kasus pinjaman online (pinjol) MLN. Pelaku memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dari internet dan platform Scribd untuk mengaktifkan kartu SIM.
"Kita akan koordinasi dengan Kominfo terkait dengan temuan ini karena adanya akses ilegal," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat, 19 November 2021.
Polri juga akan mempertanyakan masalah itu kepada provider jaringan seluler. Polri berharap perusahaan yang menyediakan kartu perdana dapat mencegah aktivasi ilegal dari orang tidak bertanggung jawab.
Baca: Terjerat Pinjol, Pria Surabaya Ini Curi 38 Tabung Elpiji
MLN menjual sejumlah SIM card kepada pelaku pinjol ilegal bagian desk collection, J, melalui e-commerce. Mulanya, MLN membeli SIM card dari online shop. Kemudian, dia menjual kembali kartu itu kepada pelaku pinjol ilegal dengan keuntungan Rp1.000 per satu SIM card.
SIM card itu bervariasi, ada yang belum aktif, ada yang sudah teregistrasi. NIK yang dimasukkan ke dalam kartu perdana itu didapat dari akses ilegal pada platform Scribd. MLN memperjualbelikan SIM card itu sejak November 2019.
Kartu perdana itu digunakan tersangka pinjol ilegal untuk mengancam korban. Salah satu korban dalam jaringan pinjol ilegal ini ialah ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah. Korban nekat gantung diri karena tak kuat dengan teror dari pinjam online ilegal.
Jakarta:
Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusut registrasi SIM
card ilegal dari tersangka kasus pinjaman
online (
pinjol) MLN. Pelaku memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dari internet dan platform Scribd untuk mengaktifkan kartu SIM.
"Kita akan koordinasi dengan Kominfo terkait dengan temuan ini karena adanya akses ilegal," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat, 19 November 2021.
Polri juga akan mempertanyakan masalah itu kepada provider jaringan seluler. Polri berharap perusahaan yang menyediakan kartu perdana dapat mencegah aktivasi ilegal dari orang tidak bertanggung jawab.
Baca:
Terjerat Pinjol, Pria Surabaya Ini Curi 38 Tabung Elpiji
MLN menjual sejumlah SIM
card kepada pelaku
pinjol ilegal bagian
desk collection, J, melalui
e-commerce. Mulanya, MLN membeli SIM
card dari
online shop. Kemudian, dia menjual kembali kartu itu kepada pelaku pinjol ilegal dengan keuntungan Rp1.000 per satu SIM
card.
SIM
card itu bervariasi, ada yang belum aktif, ada yang sudah teregistrasi. NIK yang dimasukkan ke dalam kartu perdana itu didapat dari akses ilegal pada platform Scribd. MLN memperjualbelikan SIM
card itu sejak November 2019.
Kartu perdana itu digunakan tersangka pinjol ilegal untuk mengancam korban. Salah satu korban dalam jaringan pinjol ilegal ini ialah ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah. Korban nekat gantung diri karena tak kuat dengan teror dari pinjam
online ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)