Ilustrasi Muhammad Rizieq Shihab/MI/Ramdani.
Ilustrasi Muhammad Rizieq Shihab/MI/Ramdani.

Bacakan Replik, JPU Singgung Perkataan Rizieq Shihab di Pleidoi

Zaenal Arifin • 14 Juni 2021 16:14
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau jawaban atas pleidoi terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara berita bohong tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor. JPU menyoroti perkataan Rizieq dalam pleidoi.
 
"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," kata JPU di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.
 
Rizieq Shihab disarankan tidak menyematkan kata-kata bertendensi bila ingin membantah tuntutan enam tahun penjara yang dilayangkan JPU. Kata yang dimaksud yakni licik dan culas, dalam pleidoi setebal 131 halaman yang disampaikannya pada Kamis, 10 Juni 2021.

Baca: Jaksa: Pleidoi Rizieq Terlalu Banyak Curhat dan Bertele-tele
 
"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," ujar JPU.
 
JPU juga menyoroti isi pleidoi Rizieq yang menuding mereka sebagai alat oligarki (kelompok penguasa tertentu). Pasalnya, menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai pidana.
 
Menurut JPU, kata-kata kasar dan tudingan Rizieq Shihab kepada mereka tidak hanya di luar pokok perkara, tapi juga bertentangan dengan gelar tokoh agama. JPU menyebut ruang sidang PN Jaktim bukan tempat yang tepat untuk Rizieq melontarkan cacian dan berkoar menuding sejumlah pihak.
 
"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," tutur JPU.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan