Jakarta: Sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar. Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa. Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.
Jaksa Penuntut umum (JPU) menyampaikan sejumlah poin dalam bantahannya terkait pleidoi dari terdakwa pekan lalu. Salah satunya mengenai poin Inpres No 6 Tahun 2020. Menurut Rizieq, seharusnya tidak ada hukum pidana untuk pelanggar protokol kesehatan.
"Rizieq Shihab terlalu banyak mencurahkan isi hati yang tidak ada hubungannya dengan perkara," kata JPU Putri Lukman menanggapi pleidoi Rizieq seperti dikutip dari tayangan Metro TV.
Rizieq juga menyebutkan sejumlah nama pejabat dalam pleidoinya. Seperti Budi Gunawan, Tito Karnavian, dan Wiranto. JPU melihat hal itu sebatas ajang mencari panggung dan mencari kesempatan melalui kasus ini.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memberikan tanggapannya terkait duplik yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya, Kamis mendatang. Ia mengatakan duplik ini akan diungkapkan sebelum sidang vonis oleh majelis PN Jakarta Timur. (Raissa Oktaviani)
Tayangan lengkapnya bisa dilihat DI SINI
Jakarta: Sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar. Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa. Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.
Jaksa Penuntut umum (JPU) menyampaikan sejumlah poin dalam bantahannya terkait pleidoi dari terdakwa pekan lalu. Salah satunya mengenai poin Inpres No 6 Tahun 2020. Menurut Rizieq, seharusnya tidak ada hukum pidana untuk pelanggar protokol kesehatan.
"Rizieq Shihab terlalu banyak mencurahkan isi hati yang tidak ada hubungannya dengan perkara," kata JPU Putri Lukman menanggapi pleidoi Rizieq seperti dikutip dari tayangan
Metro TV.
Rizieq juga menyebutkan sejumlah nama pejabat dalam pleidoinya. Seperti Budi Gunawan, Tito Karnavian, dan Wiranto. JPU melihat hal itu sebatas ajang mencari panggung dan mencari kesempatan melalui kasus ini.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memberikan tanggapannya terkait duplik yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya, Kamis mendatang. Ia mengatakan duplik ini akan diungkapkan sebelum sidang vonis oleh majelis PN Jakarta Timur.
(Raissa Oktaviani)
Tayangan lengkapnya bisa dilihat
DI SINI Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)